no fucking license
Bookmark

Istri 'Dihajar' Suami, Berlanjut Lapor ke Polisi





Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, SH 


GLOBE - SEMPU - BANYUWANGI - Sekira pukul 10.20 WIB, Jumat, 10 Juni 2022, seorang istri bernama Peni Poncowati, 62 tahun, pensiunan ASN itu telah melaporkan Buang Sulianto, 63 tahun, suaminya sendiri, ke aparat kepolisian.



Pantauan media GLOBE di lapangan bahwa sebelum peristiwa pelaporan terjadi, pasutri yang beralamatkan di Dusun Ginitri RT 02 - RW 01, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur itu sebelumnya diawali perang mulut antar keduanya.

Kronologi yang dicatat media ini bahwa Peni yang gaji pensiunan dari ASN sudah tidak utuh lagi itu mengatakan kepada Buang agar membantu keuangan anak - anak mereka untuk cicilan rumah.

Tapi, Buang, suaminya tidak setuju atas ide istrinya. Akhkirnya perang mulut pun tak terelakkan antar keduanya.

Masih catatan media GLOBE ini, perang mulut pun berlanjut dengan aksi Buang mengangkat kursi untuk mengepruk Peni, istrinya meski hal itu diurungkan. 

Tapi aksinya itu ternyata berlanjut dengan menghajar istrinya beberapa kali hingga luka memar pada dahi dan bagian mata kiri bawah.

Atas keberingasan Buang, Peni yang pensiunan ASN itu pun ketakutan hingga berlari ke teras rumahnya. Kemarahan suami itu pun masih berlanjut dengan aksi melempar asbak ke arah istri meski lemparan itu meleset hingga ke arah jalan raya yang nyaris menimpa Anwari dan seorang lagi bernamaVivi Riska Lestari yang tengah melintas kemudian berhenti menegur pelaku. 

Masih catatan media GLOBE bahwa atas peristiwa tersebut, Peni langsung melapor ke Mapolsek Sempu dengan dalih suaminya ringan tangan dan beberapa waktu lalu pernah adu mulut meski bisa didamaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kapolsek Sempu, AKP Karyadi, SH ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pada Kamis, 01 Juli 2022, unit Reskrim Polsek Sempu telah melakukan  penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang  dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Atas peristiwa itu kami mengamankan barang bukti ( BB ) satu buah kursi kayu," ucap Kapolsek Sempu itu mengakhiri. ( rahmat/yati/ikhsan )











Posting Komentar

Posting Komentar