no fucking license
Bookmark

Beredar di Medsos: Sepatu Merek 'Mizuno' yang Bertuliskan Lafadz Allah, Azam Khan : "Produk itu Jelas Merupakan Pelecehan Simbol Agama"


GLOBENEWS_Pelecehan terhadap Islam baik ajaran ataupun simbol hingga saat ini masih juga terjadi. Kali ini yang dilecehkan adalah lafadz Allah, yakni Allah Yang Maha Agung. Sebagaimana ramai di media sosial, sebuah perusahaan memproduksi sepatu merek 'Mizuno' dengan lafadz “Allah”. Bahkan disinyalir bahwa sepatu itu telah  berada di mall-mall pertokoan dan suwalayan.

Netizen geger dengan kehadiran sepatu bertuliskan 'Mizuno' alasnya menyerupai lafadz Allah sebagaimana diposting oleh netizen di medsos. Sepatu dengan merek Mizuno tersebut terlihat alas kakinya ada tulisan  berwarna putih berbentuk kata Allah.

Postingan tersebut kini menjadi viral di internet. Hingga tidak sedikit netizen yang mengecam produsen sepatu yang menyebut telah melecehkan agama islam.

Maraknya kasus penistaan Agama yang melibatkan produk sepatu terkenal. Dan beberapa dipalsukan dengan tujuan untuk memecah belah kesatuan bangsa Indonesia. Disinyalir ada pihak yang memang menginginkan perpecahan umat beragama dan kebhinekaan.

Hal tersebut membuat Advocad Nasional, Azam khan, SH, mengecam keras atas beredarnya lafadz Allah yang ditulis di alas kaki sepatu itu.

"Itu ada unsur kesengajaan, fitnah dan hoax. Dan, itu sudah menyebarkan kebencian pada agama yaitu agama islam" terangnya pada media Globenews melalui via tlpn 7/12/2018, malam.

Azam, juga menghimbau kepada pihak manapun, supaya sepatu yang berlafadz kan Allah segara ditarik dari toko dan Mol_mol. Dan, perusahaan yang diduga sengaja mengedarkan itu, segera dilakukan proses pidana.

"itu sudah kategori penodaan dalam agama. Produk itu jelas merupakan bentuk pelecehan simbol agama. Lafaz Allah adalah simbol yang diagungkan oleh umat Islam,” " terangnya.

Bahkan, masih Azam, pemilik maupun manajemen perusahaan yang diduga membuat produk sepatu tersebut wajib dikenakan sangsi pidana, karena sudah melanggar pasal 156 huruf a, Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP).

"Intinya  pembuatan produk sepatu itu ada unsur kesengajaan. Dan saya mengharap kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi" pungkas Azam Khan, SH, advocad Nasional, pernah Anggota ILC di TVoN sekaligus pengurus. Fiq/ GLOBENEWS