no fucking license
Bookmark

Polisi Ringkus Angsron, karena Membonceng Istri Teman

GLOBE-BANYUWANGI. Pada tanggal 13 januari 2019 seorang laki-laki yang bernama Angsron warga dusun Banyuputih, Desa Macanputih, kecamatan Kabat bertemu dengan istri temannya berinisial RIN ( 19 ) tahun, dipinggir jalan lalu terjadi percakapan

Dari situ terungkap, RIN akan menyelesaikan masalah di Blimbingsari. 

Kemudian Angsron menawarkan jasanya untuk mengantar ketempat tujuanya.

Tawaran Angsron diterima RIN dan sepeda motor yang dekendarai RIN dititipkan kewarung lalu mereka bergoncengan, ternyata Angsron tidak membawa ketempat tujuan semula, tetapi menuju Losmen Mukti Sari dengan dalih mengajak kerumah teman Angsron barang kali dapat membantu.

Setiba di Losmen, RIN disuruh menunggu didepan kamar. Sedangkan Angsron menemui penjaga Losmen untuk menyewa kamar.

Tidak lama kemudian, dia ( Angsron) menghampiri RIN mengajak Masuk kedalam Kamar.

Disinilah RIN mulai curiga dan menolak ajakan Angsron, merasa ditolak akhirnya Asron menyeret tangan RIN hingga masuk kedalam kamar dan menutup pintu kamar.

Selanjutnya mengajak korban RIN untuk bersetubuh. Disini terjadi pergumulan karena RIN menolak dan berusaha berontak untuk melepaskan diri. Dan, mintak untuk diantar pulang.

Saat diantar pulang dalam perjalanan RIN loncat dari sepeda motor dan berteriak mintak pertolongan warga sekitar.

Karena takut dikeroyok masa Angsron melarikan diri meninggalkan RIN.

Dari kejadian itu RIN melapor kepolsek Rogojampi.

Berdasarkan laporan korban polisi melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran

Selanjutnya pada hari sabtu pada tanggal 2 maret 2019 saat pelaku dirumah kawannya diamankan petugas dari polsek tanpa ada perlawanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah diamankan , pelaku mengakui semua perbuatannya" beber sumber kepolisian yang diperoleh media ini.

Lanjutnya, Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri serta luka memar pada kaki. Dan, barang bukti yang ada seperti satu potong pakaian kaos lengan panjang warna putih bertuliskan taiwondo terus satu potong BH warna ping serta satu unit sepeda motor mio dan satu unit HP samsung.

Pelaku dijerat kasus percobaan pemerkosaan  sebagai dimaksut dalam pasal 285 jo 53  ayat 1 KUHP. ( iksan/ GLOBENEWS)

Posting Komentar

Posting Komentar