GLOBE - SUMATRA UTARA. Kapolda Sumatra Utara melalui Direktorat Narkoba berhasil mengungunkap jaringan Narkotika tingkat internasional. Enam belas orang tertangkap dalam jaringan Narkotika internasional ini dan 14 kilo gram jenis sabu di amankan, senin ( 29-04-2019 ) sekitar pukul 14:00 WIB.
Kapolda Irjen Pol Agus Adrianto SH,MH mengatakan, penyelundupan narkotika internasional di Sumatra Utara bukan pertama kali. Kali ini jaringan narkotik yang bisa diungkap dari negara, MYANMAR, SRILANKA, MALAYSIA-INDONESIA (PROVINSI SUMATERA UTARA).
Dan yang tertangkap jaringan internasional terdiri dari 16 orang tersangka yang bernama 1(satu) orang WNA Malaysia yang berinisial KPP meninggal dunia, 1(satu) orang WNA India yang berinisial S Meninggal Dunia. Dan 14(Empat Belas) orang WNI Dengan berinisial MRI Alias R,AS Alias A,LHG Alias A,A, IB, Y Alias S, M Alias A,W, M Alias M, FS AM, IP, M Alias I Alias I.
Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Dari Unit/ Subdit Res Narkoba Sumut.
Unit 3 Subdit 1 Berhasil Tangkap 1 kilogram.
Unit 1 Subdit 2 Berhasil Tangkap 2 kilogram.
Unit 4 Subdit 2 Berhasil Tangkap 2 Kilogram.
Unit 2 Subdit 1 Berhasil Tangkap 1 Berhasil Tangkap 2 Kilogram.
Unit 4 Subdit 1 Berhasil Tangkap 1 Kilogram.
Unit 2 Subdit 2 Berhasi Tangkap 5 Kilogram.
Unit 4 Subdit 1 Berhasil Tangkap 1 Kilogram, Dengan Jumlah Keseluruhan 14000 Gram Atau 14 (Empat Belas)Kilogram Sabu-Sabu.
Dan, adapun 2 orang Berasal dari warga Negara Indonesia (WNI) yang berinisial W dan A dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur dengan Menembak Kaki Tersangka ).
Pasal yang di langgar oleh para Tersangka, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk para tindak pidana Narkotika pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo, pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Nara pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000.00(sepuluh miliyar rupiah),(UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto SH,MH juga menghimbau kepada rekan-rekan Media, " tolong sampaikan kepada keluarga jauhi Narkoba karena Narkoba dapat Merusak dan Mengancam Masa depan tanah air Negara kita" ungkap Kapolda Sumatera Utara. (Sigit/sumut/Globenews)
Pasal yang di langgar oleh para Tersangka, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk para tindak pidana Narkotika pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo, pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Nara pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000.00(sepuluh miliyar rupiah),(UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto SH,MH juga menghimbau kepada rekan-rekan Media, " tolong sampaikan kepada keluarga jauhi Narkoba karena Narkoba dapat Merusak dan Mengancam Masa depan tanah air Negara kita" ungkap Kapolda Sumatera Utara. (Sigit/sumut/Globenews)





Posting Komentar