Medan l 23 April 2019
Media Globe News Sumut.
GLOBENEWS_ Medan- Selasa(23/04/19) Tim Pegasus Polsek Helvetia telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian perampasan Handphone.
Keduanya diamankan unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang mendapat laporan dari masyarakat yang langsung menuju ke TKP( Tempat Kejadian Perkara ), di jl.budi luhur Gg.batak kel. Dwikora kec.medan helvetia.
Dua tersangka pelaku perampasan Handphone tsb telah diamankan oleh masyarakat,kedua tersangka itu yang diketahui atas nama
Abdul Als Bedul (34thn)jl.Budi Luhur No.67 Kel.Sei kambing kec. Medan Helvetia.
Sugianto warga Jln. Sei Kapuas No.70 A Kel.babura Kec.Medan Sunggal.
Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga atas nama Rika Andriani (25thn) yang diketahui warga Jln. Darmais III No.35 Komp. Veteran Kec.Percut Sei tuan Kab.Deli serdang.
Aksi jambret yang dilakukan oleh kedua tersangka ini tepat di Jln. Budi luhur Gg.batak Kel.Dwikora Kec.Medan Helvetia,Kamis, tanggal 18 April 2019 sekira pukul 11.00 wib.
Peristiwa terjadinya tindak pidana ini bermula pada hari kamis(18/04/ 2019 )sekira pukul 11.00 wib, petugas yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang mana telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki an. Abdul Als Bedul dan Sugianto bahwa kedua tersangka tersebut telah menjambret atau merampas Handphone korban pada saat korban baru selesai menelepon di depan rumah orang tuanya.
Kemudian setelah handphone tersebut dirampas oleh kedua tersangka menggunakan tangan kiri tersangka Abdul Als Bedul yang dibonceng dengan sepeda motor Honda Beat warna Putih yang dikendarai oleh tersangka Sugianto dan korban yang terkejut langsung berteriak "rampok " dan spontan masyarakat disekitar kejadian perkara ( TKP )mengejar kedua tersangka tersebut dan langsung tertuju oleh massa dan selanjutnya masyarakat menghubungi pihak Polsek Medan Helvetia dan Personil Pegasus Polsek Medan Helvetia menuju ke lokasi TKP dan mengamankan kedua tersangka bersa barang bukti.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Medan Helvetia untuk di proses terhadap kedua tersangka
Bersama kedua tersangka Abdul alias Bedul dan Sugianto ikut diamankan 1 (satu) sepeda motor honda beat warna putih BK 4220 ABS,1 (satu) buah Handphone Android merek Samsung yang selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj. Trilia Murni S.H membenarkan penangkapan Abdul alias Bedul dan Sugianto , dijelaskan Kapolsek bahwa "atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara dikenakan pasal 365 KUHP." Ujar Kapolsek.( Agus/GLOBENEWS )
"DUO PERAMPAS HANPHONE IRT, GOL DI POLSEK HELVETIA"

Redaksimediaglobe
... menit baca
Dengarkan





Posting Komentar