no fucking license
Bookmark

"Hampir Satu Bulan kasus Penganiaya Muhammad Nur Belum Ada Titik Terang, Ada Apa Ya?"





GLOBE_Medan-Senin(22/04/19)Media globe news Sumut. Berdasarkan laporan polisi No LP/ 344/lll/Restabes Medan/ Sek. Medan  Timur, yang berinisial Muhammad Nur (32th) warga Jl. Kapten Muhktar Basri No. 8c Kel. Glugur Darat ll Kec. Medan Timur yang menjadi korban tindak pidana Penganiayaan ( pasal 351 ayat 2 ) yang dilakukan oleh Doddy Pitter Pangaribuan.

Tindak pidana Penganiayaan ini terjadi pada hari Senin ( 01/04/19 ) sekira pukul 08:00wib, di Jl. Kapten Mukhtar Basri di jalan umum di depan toko

Dari korban diketahui bahwa Polsek Medan Timur telah memanggil 2(dua) orang saksi-saksi yang berinisial N dan M pada hari Jumat (12/04/19 )berdasarkan surat pemanggilan atas nama  kedua saksi-saksi dan kasus ini telah sampai ke proses penyidikan berdasarkan surat SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ) No : B/67/IV/2019/Medan Timur yang dikeluarkan tanggal 08 April 2019.

Berdasarkan dari narasumber berinisial N membilangkan kepada pimred GlobeNews TSK tidak senang di tegur jangan parkir didepan toko  si korban,dan lalu Tsk tidak senang mengambil batu menghantamkan ke kepala si korban mengalami Berdarah di kepala nya.


Berdasarkan hasil visum yang dari rumah sakit Muhammadiyah Sumatera Utara jalan mandala Bypass No.27 Medan No telpon (061)7348882, dinyatakan korban mengalami luka di bagian kepala sehingga harus dijahit oleh pihak medis.

Dalam hal ini ketika di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Prastiyo Triwibowo Sik melalui pesan singkat WhatsApp hanya membalas "bentar ya".


Kasus Penganiayaan yang menimpa Muhammad Nur ini terkesan lambat dan pihak korban sendiri merasa heran dengan Polsek Medan Timur " Kenapa Pelaku sampai sekarang belum juga ditahan, apakah yang kurang dari kasus ini, sementara sudah keluar SP2HP, apa yang menjadi kendala Pihak Polsek Medan Timur?" Ujar M.Nur. (Pim*git/GlobeNews)

Posting Komentar

Posting Komentar