GLOBE-BANYUWANGI. Si mata elang alias debt collector memang dinilai cukup meresahkan para kriditur yang hutangnya harus dibayar masih menunggak . Namun perlakuan debt collector enggak dibenarkan, jika melakukan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Lagi, debt collector di ringkus polisi dari Polsek Bangorejo yang merampas paksa mobil milik kreditur, Minggu malam ( 22/4/2019 ) sekitar pukul 21.00 wib.
Kali ini petugas mengamankan empat ‘mata elang’ menagih uang cicilan kendaraan dengan gaya preman.
Empat orang tersebut masing-masing bernama AHMAD SIDIQ (47) warga dusun pekarangan desa kelir kecamatan kalipuro, DEDY ANDRIYANTO (42) warga Singkong desa mojoagung kecamatan giri, YOHAN UNTUNG (47) Dusun warung kupat timur kecamatan kalipuro, ARSIKUM (29) Dusun guwo kecamatan Grogol.
Dan, Ke empat tersangka itu diproses oleh pihak petugas dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Kronologis kejadian, pada hari MINGGU tanggal 21 April 2019 sekira jam 21.00 wib telah terjadi perampasan oleh tersangka terhadap mobil milik korban, ANDIK PRASTIYO (27) Dusun Sidomulyo, Desa Ringintelu kecamatan bangorejo sewaktu korban tidak berada di rumah telah didatangi oleh keempat tersangka menyampaikan kepada adik korban bahwa mobil milik korban telah telat 3 bulan tidak mengangsur di Pt BFI.
Selanjutnya tersangka membawa mobil derek untuk mengangkut mobil milik korban, pada saat mobil sudah berada di atas mobil derek korban datang dan terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban, kemudian salah satu tersangka memegangi tangan korban dan menarik korban hingga terjatuh sehingga mengakibatkan luka pada tangan korban.
Selanjutnya mobil tetap dibawa oleh para tersangka, sekira 200 meter dari rumah korban petugas Polsek Bangorejo datang dan mengamankan tersangka dan barang bukti 1 unit mobil honda jazz warna biru metalik nopol P-1838-VZ - 1 unit mobil datsun go+ panca warna putih nopol P-872-XB - mobil derek - Ver
"Korban ini kreditur, memang Menunggak cuma caranya yang salah,"kata IPDA SUTOMO S.H. hari minggu tgl 21 April 2019 sekira jam 21.00 Wib.polsek Bangorejo telah mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan atau pencurian dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 kuhp jo 365 kuhp jo 170 kuhp jo 351 ( 1)" ungkapnya
Sementara itu dari Ke-empat pelaku ketika ditemui media Globe mengatakan sangat menyesal dan khilaf serta minta maaf kepada korban atas kejadian yang menimpanya. (Iks/YT/ GLOBENEWS)






Posting Komentar