no fucking license
Bookmark

Satu Orang Tsk Nginap di Polsek Medan Baru akibat Pencuri Kabel Listrik



GLOBE-Medan Baru- Minggu( 28/04/19 )
Berdasarkan Laporan  Polisi  Nomor  : LP/678/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal  21 April 2019.
Terjadi tindak pidana pencurian pada hari Minggu (21/04/2019) sekitar pukul  01.00   Wib.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini tepatnya terjadi Di Pasar Peringgan Jl. Pringgan Medan.

Korbannya adalah P.T Parbens yang diwakili sebagai pelapornya atas nama SALMAN, (34 Thn) yang bekerja sebagai Satpam PT. Parbens, Jl. Peringgan Mess PT. Parbens Medan, melaporkan seorang yang diduga menjadi  tersangka pelaku tindak pidana pencurian kabel listrik sepanjang 25 meter, atas nama GANDA SUYONO SINAGA,( 30 Thn) warga Jl. Sei Tuntungan Baru No. 44 LK. 3 Kel. Babura Medan

Dari tersangka diamankan BB (barang bukti )1 (satu) Buah  Tang warna biru.

Pada hari Minggu (21 April 2019 )sekira pukul 01.00 Wib, awal mula kejadian tindak pidana pencurian ini di Pasar Peringgan yang beralamat di Jl. Pringgan Kel. Babura.

Tersangka pelaku mencuri kabel listrik sepanjang 25 Meter milik PT. Parbens yang berada  di Komplek Pasar Peringgan Medan.

Adapun modus pelaku melakukan dalam melakukan pencurian ini dengan cara membawa perlengkapan 1 (satu) buah senter dan 1 (satu) buah tang potong, kemudian pelaku masuk ke dalam Pasar Peringgan dan setelah melihat situasi sepi lalu pelaku mencari kabel-kabel listrik yang bergelantungan di asbes, kemudian pelaku naik ke atas meja dan memotong kabel listrik dengan cara menarik kabel dan memotong kabel dengan menggunakan tang potong.

Kemudian pelaku memasukkan hasil curiannya ke dalam plastik, selanjutnya setelah diinterogasi pelaku mengaku menjual kabel listrik tersebut kepada  botot keliling yang tidak dikenal  dengan harga Rp. 63.000,- .

Kemudian pihak korban P.T Parbens yang  merasa dirugikan melaporkan tindak pencurian ini  ke Polsek Medan Baru, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan  dan pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 pukul 23.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap dan dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Tang Potong warna biru.  Kemudian petugas mengamankan pelaku untuk diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.

Selanjut petugas menerima Laporan Polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor,melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta mengkapi Mindik untuk dolanjut proses hukum ke persidangan.

Saat ini tersangka pelaku Ganda Suyono Sinaga mendekam di dalam sel Polsek Medan Baru ,dan kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.( Sigit/GLOBENEWS )
Posting Komentar

Posting Komentar