Medan l Globe Bews l, Tersangka pencurian satu buah tas sandang,satu buah HP Nokia Lipat warna hitam,dan uang tunai sebesar Rp.900.000,- milik IRT Debby Fatimah (64), Warga Jalan Pws Gg. Abdi Gatot Subroto Medan berhasil diamankan Polsek Medan Baru pada Selasa(30/4/19) sekira pukul 15.00 Wib.
Hal itu sesuai Laporan di Polsek Medan Baru dengan Nomor Lp : 735/ lV /2019/SU, Tanggal 30 April 2019 dan satu TSK tersebut bernama Johensen(33).
Kronologis kejadian diterangkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip antonio Purba, SH kepada Globenews.co.id, Jumat (3/5/19) mengatakan, pada hari Selasa Tgl 30 April 2019 sekira 15.00 Wib, awal mula kejadian tindak pidana pencurian di jalan Pws Gg amal Gatot Subroto Medan, saat berjalan kaki hendak menuju kerumah kakak angkatnya, tiba-tiba datang pelaku mendekati korban sambil memberikan selembar kertas kemudian pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian korban takut dan tidak menggubris pelaku, namun tiba-tiba pelaku Merampas tas sandang yang berisi 1(satu) buah hp Nokia lipat warna hitam dan uang sebesar Rp.900.000,00 dan korban terkejut berteriak maling-maling.
Sambung Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio SH,MH. Selanjutnya pelaku melarikan diri dan pada saat bersamaan petugas Reskrim Polsek Medan baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian dapat menangkap pelaku.
Dari pelaku ditemukan 1(satu) buah tas sandang milik korban yang berisi 1 buah Hp Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.900.000,00 dan petugas mengamankan pelaku di boyong ke Mapolsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut .
"Pelaku dimintai keterangannya, Tersangka mengakui dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, " jelas Kanit Reskrim Polsek Medan baru.
Imbas dari perbuatan tersangka, ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Antonio, SH, MH, " kita jerat melanggar pasal 363 KUHP, " Tandas Iptu Philip Antonio. (Sigit/ sumut/ GLOBENEWS)






Posting Komentar