Belawan l Globe News l
Kapal pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditangkap Dipolair Polda Sumut di perairan Belawan beberapa waktu lalu dinilai kasusnya mengambang, bahkan, dua nakhoda beserta empat Anak Buah Kapal (ABK) tidak ditahan.
Kedua nakhoda yang diamankan ini diketahui bernama Khairul (38) dan Nurul Anwar (30) penduduk Lingkungan IV Lorong Masjid Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan. Sedangkan 4ABK lainnya, yakni Abdulah, Rudi Handoko, Bambang dan Sulaiman.
Kasubdit Gakkum Kompol Jenda Kita Sitepu, yang dikonfirmasi melalui via seluler, Rabu (17/7) mengatakan pelaku tidak ditahan karena ancaman dibawah 5 tahun. Bahkan, penampung barang bukti tidak ada, karena ditangkap saat berada di tengah laut.
Sementara menurut informasi dilapangan kejadian ini sudah 3 kali polairud melakukan penangkapan namun belum bisa membongkar jaringan penyeludupan B3 tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Patroli Mabes Polri KP Antasena- 7006 ,menangkap 2 kapal kayu bermuatan 28 drum limbah B3, di perairan Belawan, Jumat (5/7/2019) sore.
Untuk pengusutan, kedua kapal kayu bersama dua nakhoda dan empat ABK digiring ke dermaga Dit Polairud Polda Sumut, di Jalan TM Pahlawan, Belawan.
Dijelaskan Komandan KP. Antasena – 7006, Kompol Carito mengatakan penangkapan ini terjadi saat pihaknya melakukan patroli sea rider KP. ATS-7006 di perairan Belawan Kordinat 3° 48' 851" LU - 98° 43' 857" BT ada melihat dua kapal motor tanpa nama berlayar di perairan Belawan. "Begitu terdeteksi, kapal kayu tersebut dikejar dan hentikan. Ternyata membawa 28 drum berisi limbah beracun B3," ujar Kompol Carito, Sabtu (6/7/2019).
Carito menambahkan, kedua kapal kayu tanpa nama dan nomor selar ini saat berlayar tidak dilengkapi dokumen hingga kini masih disandarkan di dermaga dan kedua nakhodanya sedang dalam pemeriksaan petugas.(surya atm/Globenews sumut)





Posting Komentar