GLOBE - BANYUWANGI - Peraturan desa atau perdes yang masih akan diundangkan oleh pemerintah desa Bulurejo tersebut ternyata sudah ‘dipelintir’ substansinya oleh pemberitaan di media yang digali dan diduga dari nara sumber sepihak.
‘Pemelintiran’ berita itu dikatakan oleh kepala desa Bulurejo, Widarto, ST ketika di - confirm media GLOBE di pendopo desanya, Senin, 24 Januari 2022.
Kepala desa Widarto mengatakan bahwa perdes yang masih akan diundangkan tersebut sesungguhnya digagas sejak setahun yang lalu.
Lebih jauh kades Bulurejo itu menjelentrehkan atas perdes yang akan diundangkan itu sejak masih rancangan hingga di titik final dan rampung.
Lanjut kades, bahwa perdes yang sedianya akan diundangkan pada 2022 tahun ini tidak ‘ujug - ujug’ lahir begitu saja tanpa proses sama sekali tetapi perdes tersebut melalui tahapan - tahapan panjang dan serangkaian pengkajian yang dilakukan oleh banyak pihak.
“Butuh proses panjang. Perdes itu tidak ‘ujug - ujug’ lahir begitu saja,” ucap kades Bulurejo itu.
Masih lanjutnya, dalam merancang perdes itu pihaknya melibatkan banyak pihak seperti BPD sebagai partner di pemerintahan desa, para tokoh masyarakat, dan pelaku usaha yang ada di desa.
Lanjutnya lagi, agar draft perdes itu tidak bertabrakan dengan peraturan atau pasal - pasal lain pihaknya juga melakukan kajian bersama dengan pihak pemerintah kabupaten.
“Akhirnya hasilnya semua clear dan tidak ada masalah,” ucap kades Bulurejo itu.
Masih lanjut Kades Bulurejo itu, sesungguhnya perdes itu dibuat untuk kebaikan bersama dan sama sekali tidak berniat ‘menjerumuskan’ warga desa. Pihak pemdes berniat menggali potensi desa atau pendapatan asli desa dan tidak hanya menggantungkan dana - dana dari pusat saja.
Makanya, ucap kades, gagasan melahirkan perdes tersebut target yang disasar adalah para pelaku usaha yang mencari rezekinya berada di desa tersebut.
“Perdes itu sama sekali tidak membebani warga dan tidak pernah mengganggu warga,” terang orang nomor satu di desa Bulurejo itu.
Terangnya, para pelaku usaha itu terdiri dari usaha wifi, ekspedisi, HIPPAM, dan usaha TV kabel.
Misalnya, lanjut kades, ketika konsumen TV kabel setiap bulan membayar iuran sebesar Rp 20 ribu, pihak TV kabel tersebut wajib bayar hanya Rp. 500 ( lima ratus ) ke pihak pemdes Bulurejo.
“Jangan salah, yang bayar ke desa itu pihak TV kabel, bukan dibebankan konsumen,” jelentrehnya.
Tapi ketika orang nomor satu itu dicecar pertanyaan bahwa perdes tersebut disoal warga, pihaknya membantah keras sekaligus bertanya balik, warga yang mana.
Juga ketika pihak pemdes Bulurejo menampik jika berniat akan menerapkan ‘denda’ terhadap pelaku usaha ekspedisi sebesar Rp 50 ribu.
“Perdes tersebut tidak ada kalimat berbunyi ‘denda’ seperti yang terpublikasi di sejumlah media,” sergah kades Bulurejo itu.
Kalimat pungkasnya mengatakan bahwa perdes tersebut substansinya untuk peningkatan pendapatan asli desa yang sasarannya kepada para pelaku usaha yang ada di desa Bulurejo.
“Sekali lagi, semua itu bentuk sumbangsih para pelaku usaha terhadap desa. Sama sekali tidak pernah ‘ganggu’ dan ‘rugikan’ warga,” pungkas kades Bulurejo itu mengakhiri. ( Ikhsan/Yati )
Kades Bulurejo, Widarto : Perdes Desa Tak Pernah ‘Ganggu’ dan ‘Rugikan’ Warga

Redaksimediaglobe
... menit baca
Dengarkan
Posting Komentar