no fucking license
Bookmark

Pengacara Jakarta, Azam : Kinerja Polresta Banyuwangi Lamban, Tangani Kasus Hingga Tujuh Bulan

Azam Khan, Advocat Nasional

GLOBE - BANYUWANGI - Kurang lebih sudah berjalan tujuh bulan bahwa kasus dugaan fitnah atas korban Bisri Mustofa, 47 tahun, warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur itu belum juga rampung ditangani Polresta Banyuwangi.

Dan, kasus tersebut berawal ketika Bisri Mustofa difitnah oleh dua orang berinisial H dan D yang isinya dituduh ‘ngemplang’ uang tanah wakaf.

Kemudian tepatnya pada 13 Juli 2020, Bisri Mustofa diundanghadirkan oleh kepala desa untuk pengklasifikasian atas tersebarnya berita itu yang juga dihadiri oleh jajaran forpimka.

Ternyata, hasil klarifikasi tuduhan atas Bisiri Mustofa itu tidak ditemukan bukti secuil pun.

Anehnya, setengah bulan kemudian Bisri Mustofa oleh pihak desa melayangkan surat SP 1 hingga SP 3 yang berujung pemecatan atas dirinya sebagai kepala dusun.

Atas pemecatan itu, akhirnya Bisri pun melakukan upaya perlawanan dengan cara somasi kepada kepala desa hingga tiga kali. Somasi itu pun sudah dikirim tembusannya ke pihak Bupati, DPRD, Pemdes, kapolres. Camat.


Bisri Mustofa dan Azam


Dalam konteks kasus tersebut, penasehat hukum Azam Khan dari Jakarta telah turun langsung menghadap ke Kapolresta Banyuwangi, Kamis, 20 Januari 2022.

“Kami jauh - jauh dari Jakarta pingin menghadap Kapolresta Banyuwangi tapi sedang tidak ada di tempat,” ujar Azam.

Menurut Azam, pihaknya menilai bahwa Polresta Banyuwangi sangat lamban dalam menangani kasus dugaan fitnah atas korban Bisri Mustofa, tersebut.

Masih lanjut Azam, pihaknya berharap agar penyidik tetap mengedepankan asas profesional dan proporsional dalam menangani kasus fitnah itu. 

Lanjutnya lagi, ketika pihak Azam Khan, datang ke Mapolresta Banyuwangi, Jumat, 21 Januari 2022, merasa lega bahwa pihak Mapolresta akan gelar perkara untuk menetukan pihak terlapor bisa jadi menjadi tersangka.

“Kami lega bahwa pihak Mapolresta akan lakukan gelar perkara. Sehingga nanti hasilnya pihak terlapor akan bisa jadi tersangka,” pungkasnya mengakhiri. ( arofiq )

Posting Komentar

Posting Komentar