Azam Khan, Advocat Nasional
GLOBE - BANYUWANGI - Kurang lebih sudah berjalan tujuh bulan bahwa kasus dugaan fitnah atas korban Bisri Mustofa, 47 tahun, warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur itu belum juga rampung ditangani Polresta Banyuwangi.
Dan, kasus tersebut berawal ketika Bisri Mustofa difitnah oleh dua orang berinisial H dan D yang isinya dituduh ‘ngemplang’ uang tanah wakaf.
Kemudian tepatnya pada 13 Juli 2020, Bisri Mustofa diundanghadirkan oleh kepala desa untuk pengklasifikasian atas tersebarnya berita itu yang juga dihadiri oleh jajaran forpimka.
Ternyata, hasil klarifikasi tuduhan atas Bisiri Mustofa itu tidak ditemukan bukti secuil pun.
Anehnya, setengah bulan kemudian Bisri Mustofa oleh pihak desa melayangkan surat SP 1 hingga SP 3 yang berujung pemecatan atas dirinya sebagai kepala dusun.
Atas pemecatan itu, akhirnya Bisri pun melakukan upaya perlawanan dengan cara somasi kepada kepala desa hingga tiga kali. Somasi itu pun sudah dikirim tembusannya ke pihak Bupati, DPRD, Pemdes, kapolres. Camat.
Bisri Mustofa dan Azam
Posting Komentar