no fucking license
Bookmark

Lawyer, Azam Khan : Penetapan ke Penyidikan Sedang Berjalan


Lawyer, azam khan


GLOBE - BANYUWANGI -Kuasa hukum Bisri Mustofa, Azam Khan, melakukan upaya Pidana kepada oknum desa di daerah Banyuwangi yang sudah diproses oleh pihak kepolisian. 

Sementara itu, Azam menerangkan kronologi pelaporan Bisri Mustofa pada media Globe pada selasa 08 maret 2022 melalui Via Hp bahwa Yang diajukan ke Polisi itu, adalah pelaporan dugaan Fitnah atas pemecatan sepihak oleh pihak pemerintahan desa Temuasri, Sempu, Banyuwangi. Dan yang melapor seorang mantan perangkat desa jabatan kepala dusun yang diduga dipecat sepihak oleh pihak oknum desa itu sendiri. 

"Jadi dia merasa di dholimi, di fitnah akhirnya dia melakukan pelaporan ke polres secara pidana" terang Azam 

Menurutnya, kepastian hukum seperti ini kemungkinan baru pertama kali terjadi. Azam ingin melakukan proses penegakkan hukum ini yang berkeadilan. 

Azam mendampingi Bisri Mustofa di polresta Banyuwangi

Lanjutnya, pelaporan pidana pada pihak terlapor oknum desa itu, menurut azam sudah bisa di tingkatkan ke penyidikan, Orang mungkin mengatakan proses itu tidak jalurnya, tapi azam medobrak itu, dibuktikan dari pihak polresta Banyuwangi menerima dan sudah memanggil sejumblah saksi, bahwa proses sudah mau ditingkatkan ke penyidikan

Selanjutnya Azam pun mengharap pada petinggi desa di banyuwangi supaya mejalankan proses dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat wajib melalui mekanisme yang ada.  

Kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh oknum petinggi desa itu, kata azam, seolah olah rakyat gak bisa menilai, kalau proses pemberhentiannya itu bukan prosedur.

Apakah dengan prosedur yang cacat, Kapolresta bisa menjalankan proses pidana pada pihak oknum petinggi desa itu. 

Kata azam polisi bisa melakukan proses pidana, karena proses pemecatannya tanpa alasan yang kuat. Jika dua alat bukti terpenuhi, kata azam, bisa dinaikkan ke penyidikan dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka

"Apalagi yang di lakukan pihak desa dalam proses pemberhentian pada bawahannya itu tanpa ada alasan dan kesalahan yang dilakukan. Misalnya mati, terpidana ataupun mengundurkan diri" jelas azam

Azam juga sedikit prihatin dengan adanya sifat arogansi oknum desa tersebut. Menurutnya masih ada indikasi kesewenang wenangan dalam melakukan proses pemberhentian


Azam melihat pemberhentian kasun atau jabatan kepala dusun oleh oknum petinggi desa yang di wilayah sempu itu sepertinya ada indikasi ketidaksukaan. Akhirnya cacat secara prosedur, karena tidak bisa membuktikan kesalahannya yg diatur UU desa. 

Sementara itu Azam menyayangkan hal itu bisa terjadi. Bisa jadi di Banyuwangi kata azam sudah marak dilakukan oleh petinggi desa dengan cara menabrak UU desa. 

"Ini masalah yang serius kalau pihak oknum petinggi desa masih saja menabrak aturan dibiarkan" terangnya.

jika nantinya ada lagi petinggi desa memecat perangkatnya dengan cara cara menabrak UU, maka Azam selaku Advocat yang juga ketua umum Kontra'sm, siap jadi pendamping untuk mengumpulkan data dan bukti petunjuk baru, buat langkah pengaduan dan atau buka LP minimal ke polres maksimal Polda,

Azam juga berharap kepada pihak kepolisian dalam kasus ini tidak ditanggapi sebelah mata. Azam berharap pihak kepolisian kerja profesional dan proporsional. 

"kejahatan yg bernuansa ketidak ADILAN wajib dilawan dan bahkan warga serta masyarakat mengawasi dana desa yg diduga banyak di korup dan diselewengkan oleh mereka yg memiliki kekuasaan di desa" pungkas Lawyer Jakarta itu memungkasi pembicaraannya. (*)

Posting Komentar

Posting Komentar