Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia melalui Media Globe Nasional
Judi Online Dibungkus Investasi Bodong, Berkedok Trading. Inilah Jawaban Ketua Umum Kontra'sm
Redaksimediaglobe
Update:
... menit baca
Dengarkan
Baca : Untuk yang palimg sulit masuk di akal yang dibuat dengan model agak canggih seperti bibary option. Dengan dibumbuhi ala trading dengan saham atau pasar uang, masyarakat begitu gampang terbuai. Hingga mengabaikan fakta bahwa binary option sebenarnya tak lebih dari judi togel yang lebih sederhana : Pilih naik Turun
Globe- Jakarta- Kabar tentang investasi berkedok Trading, kemudian diketahui bodong yang dipublikasikan sejumblah media nasional ternyata sebagian dari mereka sudah dikenai pasal berlapis. Dan, bahkan aset mereka sudah dinyatakan disita oleh pihak berwajib.
Disisi lain, maraknya investasi bodong ini juga menjadi tanda bahwa leterasi atau pengetahuan masyarakat dalam berinvestasi di negri ini masih sangat rendah.
Maka dengan kejadian kasus itu, media Globe akan membahas dengan ketua Umum kontra'sm yang berkantor pusat di Jakarta, yaitu Azam khan. Ia juga memiliki pendapat hukum yang cukup diperhitungkan di Negeri ini. Untuk itu media Globe soal kasusnya Ds, asal Bandung yang sudah menjadi tahanan polisi itu membahasnya secara daring.
Ketika Media Globe membahas dengan cara daring bersama Azam khan
Baca Juga : Jawaban dari ketua Umum Kontra'm (komisi perlindungan hukum & pembelaan hak- hak rakyat )
ketika Media Globe ini sedikit bertanya kepada Azam, sekaligus mewakili para korban tentang jeratan hukum bagi mereka, menanyakan, Apakah investasi Online yang berkedok Trading Itu Judi ?
Azam Menjelaskan, berkaitan dengan upaya kepolisian yang menjadi harapan masyarkat itu, bahwa kasus DS, perkara dugaan judi onlain itu, memang sangat meresahkan.
"DS bukan hanya viral tapi sama pihak kepolisian sudah dilakukan penahanan" terangnya. Kalau bicara judi, kata azam, itu sudah diatur di pasal 303 KUHP.
"Kalau digabung dengan pencucian uang itukan acamannya mencapai 10 tahun" terangnya
Harapanya, kasus ini segera dibongkar oleh pihak Mabes Polri, dan Ds ini apakah ada beking dibelakang, dan orang orang yang menerima uang itu, apakah itu dalam bentuk siasat saja atau trik. Bahkan kalau memang mereka menerima uang hasil dari judi online, kata azam itu bisa diikut sertakan.
Azam juga khawatir dengan DS yang sering pamer kekayaan bergaya hidup mewah yang sering tampil di media sosial dengan bagi bagi duit ke warga. Kata azam hal itu harus di cek juga oleh pihak berwajib
Azam juga menghimbau kepada pihak Mabes polri segara membongkar kasus ini sampai ke akar akarnya.
"Semua yang mendapatkan itu harus di usut, karena bisa juga masuk ke uu pencucian uang" pendapat Azam dalam kasus DS.
Terakhir wawancara Azam menerangkan, itu pidanaya ada UU IT, Kebohongan, penipuan 378, 372 dan 303 kuhp, bahkan ditambah dengan UU pencucian uang. (*)
Media Globe Nasional Ini merupakan media yang bergerak dalam hal Kontrol sosial, Baik pemerintah maupun swasta. Dan media ini juga sebagai wahana komunikasi masa
Posting Komentar