Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia melalui Media Globe Nasional
Sindikat Curanmor, Polresta Banyuwangi Ciduk Penadah dan Eksekutor
Redaksimediaglobe
Update:
... menit baca
Dengarkan
GLOBE - BANYUWANGI - Sore itu, Selasa, 19 Juli 2022, di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur telah digelar konferensi pers terkait sindikat pencurian sepeda motor ( curanmor ) yang akhir - akhir ini menggejala di wilayah hukum polresta Banyuwangi.
Pantauan media GLOBE di lokasi konferensi pers bahwa menurut Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa itu pihaknya mengatakan bahwa Timsus Macan Blambangan telah mengamankan 4 ( empat ) orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rinciannya, keempat tersangka itu terdiri 2 ( dua ) orang pelaku telah diamankan.
Lanjutnya, ketika dikembangkan ternyata bahwa 2 (dua) orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian (eksekutor) 2 (dua) orang pelaku lainnya sebagai penadah.
"Kami sudah amankan empat tersangka. Dua orang pelaku sebagai eksekutor dan 2 (dua) orang pelaku lainnya sebagai penadah,” jelentreh Kapolresta.
Masih jelentreh kapolresta bahwa sebagai eksekutor di lapangan adalah SAP, laki-laki, 22 tahun, asal Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi dan RY, laki-laki, 20 tahun, warga Desa Dasri Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Sedangkan pelaku penadahnya yang sudah diamankan adalah HP, laki-laki, 46 tahun, warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember dan AS, perempuan, 42 tahun, warga Desa Silo Kecamatan Silo Jember, Jawa Timur.
Pada konpers tersebut kapolresta juga menguraikan bahwa peran dari tersangka SAP itu sebagai perencana aksi pencurian, mencari informasi jadwal acara kesenian seperti kuda lumping atau jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian di kawasan Banyuwangi.
Lanjut kapolresta bahwa dalam aksi kejahatannya mereka menggunakan kunci T untuk membuka atau merusak rumah kunci sepeda motor milik korban kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke tempat pembeli.
Masih lanjut kapolresta Banyuwangi itu bahwa sedangkan tersangka RY berperan sebagai pencari informasi tentang jadwal acara kesenian kuda lumping atau jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi.
Tak hanya itu RY juga berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor menuju ke tempat sasaran pencurian serta bersiaga di area parkir sasaran tempat pencurian sambil melihat situasi di sekitarnya.
"Semua itu untuk memastikan ada atau tidak ada orang yang melihat ketika tersangka SAP melakukan aksinya," terang kapolresta.
Masih lanjut Kombes Pol Deddy bahwa dalam proses pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian. Dan, setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 (sebelas) laporan polisi periode Desember 2021 hingga Juni 2022.
Masih lanjutnya, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah kunci T plus 3 (tiga) buah anak kunci nya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernopol P-5910-S milik tersangka RY, 4 ( empat ) buah handphone yang digunakan sarana komunikasi para tersangka, 20 (dua puluh) buah kunci kontak sepeda motor, 8 (delapan) lembar STNK, 3 (tiga) lembar foto copy STNK, 9 (sembilan) lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance ( lembaga pembiayaan kredit ), 1 (satu) lembar foto copy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merek.
Masih lanjut kapolresta, bahwa para tersangka itu telah melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Banyuwangi seperti di Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Singojuruh, Glagah, Genteng, Gambiran, Sempu, dan Kecamatan Blimbingsari.
Dalam konpers tersebut, kapolresta juga menyerahkan unit sepeda motor milik korban bernama Napiyah, 51 tahun, warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Masih lanjut kapolresta, bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas orang nomor satu di mapolresta Banyuwangi itu memungkasi. ( yati/jefri )
Media Globe Nasional Ini merupakan media yang bergerak dalam hal Kontrol sosial, Baik pemerintah maupun swasta. Dan media ini juga sebagai wahana komunikasi masa
Posting Komentar