no fucking license
Bookmark

Pemerintah Berikan Insentif PPN dan Bantuan Administratif untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam Pembelian Rumah

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/ mediaglobenasional.com

 "Tok! Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Pajaknya Gratis Ditanggung Pemerintah" Selasa, (24/10/2023)

MEDIAGLOBENASIONAL.COM

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif untuk mendorong pembelian properti bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diungkapkan setelah rapat terbatas antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Presiden Joko Widodo, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan.

Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Masyarakat akan mendapatkan manfaat dari insentif ini hingga bulan Juni tahun depan. Setelah bulan Juni, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50% saja.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan administratif senilai Rp 4 juta kepada MBR untuk pengurusan administrasi rumah baru, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya administrasi lainnya. Bantuan administratif ini akan berlaku hingga tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia serta meningkatkan daya beli masyarakat. Airlangga menjelaskan bahwa sektor perumahan dan konstruksi telah mengalami penurunan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB diperkirakan hanya mencapai 14-16%.

Dalam hal tenaga kerja, sektor konstruksi menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 13,8 juta orang. Kontribusi pajak sektor konstruksi terhadap PDB adalah sebesar 9,3%, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor konstruksi mencapai 31,9%.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi MBR untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau. Pemerintah berharap bahwa insentif ini akan mendorong pertumbuhan sektor properti dan konstruksi serta memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. (*)

Posting Komentar

Posting Komentar