MEDIAGLOBENASIONAL.COM. - KALIMANTAN SELATAN - 15 Oktober 2023 – Skandal pemalsuan akte pelepasan hak tanah mengguncang tanah Kota Banjarbaru, dengan berbagai temuan kontroversial yang baru saja diungkapkan oleh pengacara, Budi Rahmat, SH. Kasus ini telah menciptakan gelombang kehebohan di masyarakat, karena melibatkan oknum kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin timur, yang diduga membuat akte palsu yang sangat merugikan orang lain.
Budi Rahmat, yang merupakan pengacara Ahmad Vadaq, dengan tegas menyatakan bahwa akte pelepasan hak yang dikeluarkan oleh oknum tersebut adalah palsu. Belum lagi fakta-fakta yang terungkap dalam proses pengusutan kasus ini, termasuk dugaan adanya penindihan tanah yang diklaim sebagai milik Ahmad Vadaq.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah kesaksian dari Pak Dainuri, seorang warga setempat ( RT/RW 23/5/kelurahan syamsudin Noor ) yang dengan jelas dan tulus, membantah semua isi akte pelepasan hak tersebut. Beliau telah memberikan surat pernyataan yang menolak klaim dalam akte tersebut, bahkan mencatatkan penolakan atas nama Jonathan Hari Sunaryo yang juga termaktub di dalamnya.
Ketidaksepakatan ini semakin memanaskan kasus yang tengah bergulir. Salah satu perbedaan signifikan dalam pendapat ini adalah sumber akte pelepasan hak tersebut. Sementara si pengacara, Budi Rahmat, mengklaim bahwa mereka menerima salinan akte tersebut dari Kasipem kelurahan Syamsudin Noor, Pak Dainuri dengan tegas membantah bahwa akte tersebut tidak diakui olehnya.
Kasus ini semakin berkembang menjadi konflik kepemilikan tanah yang meruncing, dengan publik terbagi dalam pandangan dan pendapat mereka. Perdebatan sengit dan perhatian yang tinggi dari publik menandai pentingnya keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.
Atas pertentangan kedua belah pihak, pihak berwenang kini semakin gencar melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Harapannya, penyelidikan yang dilakukan akan mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan ini serta menempatkan tanggung jawab pada oknum yang terlibat.
Sebagai masyarakat yang tertarik dengan perkembangan kasus ini, kita harus tetap waspada dan mengikuti informasi yang terpercaya untuk memahami dampak dan implikasi yang mungkin timbul. Harapan kita semua adalah agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan, memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik kepemilikan tanah ini.
Kami akan terus mengupdate berita ini seiring dengan perkembangan terbaru. Tetaplah terhubung dengan kami untuk mendapatkan laporan terkini mengenai skandal pemalsuan akte pelepasan hak tanah yang sedang menggelegar di masyarakat kota Banjarbaru.
![]() |
| Ahmad Dainuri, Warga Kelurahan Kasturi RT 23 RW 05, Syamsudin Noor, membuat Pernyataan Pembatalan Pelepasan Hak Tanah atas namanya yang dibuat Oleh pihak oknum Kelurahan Syamsudin Nur |

Isi pernyataan Dainuri yang di tanda tangani 14 Oktober 2023
Dalam Konteks pernyataan tersebut ada empat poin penting yang perlu diperjelas:
1. Pernyataan Ahmad Dainuri: Dainuri menyatakan bahwa dia tidak pernah memiliki tanah di jalan lingkar Utara kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin timur, Kota Banjarbaru
2. Bahwa Ahmad Dainuri tidak pernah melakukan pelepasan hak dengan bapak Jonathan Tani Soenaryo, dan menandatangi apapun pada tanggal 27 November 2017 di kelurahan Syamsudin Nur
3. Bahwa identitas Ahmad Dainuri dan tanda tangannya telah disalahgunakan / dipalsukan, di akte pelepasan Hak tersebut
4. Tidak menerima hasil pelepasan hak senilai 450 juta: Hal ini menunjukkan bahwa Dainuri tidak pernah menerima atau menerima pembayaran sebesar 450 juta sebagai hasil dari pelepasan hak tanah yang dilakukan kepada Jonathan. Ini bisa mengindikasikan bahwa Dainuri tidak pernah melakukan transaksi atau kesepakatan untuk melepaskan hak kepemilikannya atas tanah dengan nilai tersebut.
Dalam poin pernyataan yang di sebutkan, terdapat indikasi dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pemalsuan Akta Otentik berdasarkan Pasal 266 KUHP dan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Ini terkait dengan transaksi tanah yang melibatkan Ahmad Dainuri, Habib Ahmad Vadaq dan Jonathan Hari Sunaryo
Menurut poin-poin yang disebutkan, terdapat keanehan dalam transaksi ini. Dainuri diduga tidak memiliki kepemilikan tanah yang menjadi sengketa dengan Habib Ahmad Vadaq, namun ada Akta Pelepasan Hak yang digunakan untuk membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Kota Banjarbaru. Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengingat Dainuri yang tidak memiliki tanah dapat melakukan jual beli dengan Jonathan.
Diduga ada upaya untuk menciptakan alasan pengalihan hak atas nama Ahmad Dainuri dan membuat Akta Pelepasan Hak tanah yang tidak benar. Dalam hal ini, karakterisasi perbuatan tersebut sebagai tindakan pidana penipuan dan pemalsuan akta otentik palsu, sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh pihak Budi Rahmad, SH, Advokat.
Pada tahap ini, dugaan pelanggaran hukum dapat melibatkan Pasal 266 KUHP yang mengatur pemalsuan Akta Otentik, serta Pasal 378 KUHP yang mengatur penipuan. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa keputusan akhir akan ada di tangan sistem peradilan setelah mempertimbangkan bukti dan argumen yang relevan dari semua pihak yang terlibat.
"pernyataan dari Dainuri mendukung klaim bahwa akte pelepasan hak tersebut palsu atau tidak sah. Jika tanda tangan pada dokumen tidak berasal dari Dainuri dan ia juga tidak menerima pembayaran yang terkait, hal ini menunjukkan ada kejanggalan dalam proses pelepasan hak tersebut" Ucapan Budi Rahmad, SH, Mengakhiri
( red )
editing/dr






Posting Komentar