no fucking license
Bookmark

"Oknum Kelurahan Rekayasa Kepemilikan Tanah, Diduga Libatkan Warga"

 


MEDIAGLOBENASIONAL.COM


MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Banjarbaru, 16 November 2023 - Seorang warga Sungai Sipai , Kota Banjarbaru, mengatakan bahwa oknum Kelurahan Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru diduga telah merekayasa keterangan kepemilikan tanah No 29/KGk/KLUV/ 1984 : yang di terbitkan atas nama Ahmad Fahmi oleh kelurahan Landasan Ulin Timur seluas kurang lebih 3300 M2 di Lingkar Utara, Kelurahan Syamsudin Noor.

Ahmad Fahmi

Warga tersebut, Habib Ahmad Vadaq, mengaku telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Fahmi pada tahun 2016. Namun, sejak tahun 2023, tanah tersebut tiba-tiba diklaim oleh oknum Kelurahan Syamsudin Noor sebagai milik Jonathan.

Surat pernyataan pelepasan hak dari Dainuri ke Jonathan


Perbedaan dokumen kepemilikan tanah menjadi dasar klaim dari kedua pihak. Dalam surat pernyataan pelepasan hak, penjual tanah tersebut disebutkan adalah Ahmad Dainuri, bukan Ahmad Fahmi. Namun, Habib Ahmad mengaku telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Fahmi

"Saya berani beli karena tanah yang dikuasainya hasil pembeliannya itu sebelumnya tidak ada masalah sejak Ahmad Fahmi yang garap sampai saya kuasai inipun tidak ada yang menggubris gugat maupun ngusir saya," kata Habib Ahmad Vadaq kepada MGN.

Habib Ahmad berharap agar pihak berwenang dapat mengusut kasus ini secara adil dan transparan. Dia juga berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga dia dapat kembali menguasai tanah yang telah dia beli.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari oknum Kelurahan Syamsudin Noor maupun Ahmad Dainuri.

Kasus dugaan rekayasa keterangan kepemilikan tanah di Banjarbaru ini merupakan kasus yang serius dan perlu diusut secara tuntas. Hal ini karena kasus ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam mengusut kasus ini:

Keabsahan surat pernyataan pelepasan hak. Surat pernyataan pelepasan hak merupakan dokumen penting yang dapat menjadi dasar kepemilikan tanah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan surat tersebut.

Kesaksian dari pihak-pihak terkait. Selain pemeriksaan dokumen, kesaksian dari pihak-pihak terkait juga dapat menjadi pertimbangan dalam mengusut kasus ini. Kesaksian dari Ahmad Fahmi, Ahmad Dainuri, dan Jonathan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kepemilikan tanah tersebut.

Pemeriksaan fisik terhadap tanah. Pemeriksaan fisik terhadap tanah juga dapat dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat mendukung klaim dari salah satu pihak. Misalnya, jika Habib Ahmad telah menguasai tanah tersebut selama beberapa tahun, maka hal tersebut dapat menjadi bukti bahwa dialah pemilik yang sah.

Jika kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, maka akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Habib Ahmad akan mendapatkan haknya atas tanah yang telah dia beli, sedangkan Jonathan juga akan mendapatkan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanahnya.

Selain itu, penyelesaian kasus ini juga dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba untuk melakukan rekayasa keterangan kepemilikan tanah.

Implikasi Kasus dugaan rekayasa keterangan kepemilikan tanah di Banjarbaru ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya bagi kedua belah pihak yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat secara umum.

Secara umum, kasus ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Hal ini karena masyarakat tidak dapat mengetahui siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Selain itu, kasus ini juga dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Jika salah satu pihak merasa dirugikan, maka hal tersebut dapat menimbulkan konflik antara kedua belah pihak.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan sangat penting untuk dilakukan.
Posting Komentar

Posting Komentar