no fucking license
Bookmark

Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh TPUA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

Foto : Tim TPUA Azamkhan, Prof Eggi Sujana


Mediaglobenasional.com

Jakarta, 16 November 2023 - Sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait gugatan ijazah palsu yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlangsung dengan penuh ketegangan. Sidang mediasi ini dihadiri oleh kuasa hukum TPUA, Prof. Eggi Sudjana, selaku Ketua Umum TPUA, dan Azamkhan, Sekretaris Jenderal TPUA, sebagai pembuka acara.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di hadapan media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prof. Eggi Sudjana menjelaskan alasan TPUA mengajukan gugatan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. Ia menyatakan bahwa TPUA memiliki kekhawatiran serius terkait keaslian ijazah yang dimiliki oleh Jokowi dan mempertanyakan integritasnya sebagai pemimpin negara.

"Kami, Tim Pembela Ulama dan Aktivis, dengan tegas menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata-mata untuk mencari sensasi atau mengganggu stabilitas politik. Kami memiliki kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu menjaga integritas dan kejujuran dalam kepemimpinan negara," ujar Prof. Eggi Sudjana.

Sementara itu, Azamkhan, Sekretaris Jenderal TPUA, menambahkan bahwa gugatan ini merupakan langkah yang diambil setelah melalui proses yang panjang dan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh TPUA. "Kami memiliki bukti yang kuat dan relevan terkait keaslian ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi. Oleh karena itu, kami meminta agar sidang ini dapat berjalan dengan adil dan transparan," kata Azamkhan.

Namun, dalam sidang mediasi yang berlangsung hari ini, tidak ada kesepakatan yang tercapai antara TPUA dan kuasa hukum Jokowi yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono. TPUA tetap meminta agar Jokowi hadir secara langsung dalam persidangan untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

Sidang mediasi ini juga menjadi momen penting bagi TPUA untuk menegaskan bahwa gugatan ijazah palsu ini melekat pada jabatan presiden. Oleh karena itu, kehadiran Jokowi dalam persidangan dianggap sangat penting untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam kepemimpinan negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 23 November 2023. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari gugatan ini dan apakah Jokowi akan memenuhi permintaan TPUA untuk hadir secara langsung dalam persidangan. Sidang tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai gugatan ini dan membawa kasus ini menuju titik terang.

Baca : Penjelasan singkat dari hasil mediasi gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 16 November 2023:

Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Prof. Enggi Sujhana, menyatakan bahwa pihak penggugat tidak menerima kehadiran utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mediasi tersebut. Enggi menilai bahwa utusan Jokowi tidak memiliki legal standing untuk mewakili presiden dalam mediasi ini.

Enggi juga menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada Jokowi secara pribadi, tetapi juga melekat pada jabatannya sebagai presiden. Oleh karena itu, gugatan tersebut harus diselesaikan oleh Jokowi secara langsung, tidak bisa diwakili oleh orang lain.

Mediasi ditunda hingga Kamis, 23 November 2023. Pada sidang lanjutan tersebut, penggugat akan membebankan kepada pihak Jokowi untuk membawa ijazah asli Jokowi dan surat kuasa dari Jokowi langsung.


Berikut adalah penjelasan lebih rinci dari poin-poin di atas:

Legal standing

Legal standing adalah hak atau kapasitas seseorang untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Dalam kasus ini, TPUA menggugat Jokowi atas tuduhan memiliki ijazah palsu. Pihak Jokowi kemudian mengutus seorang pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk mewakili presiden dalam mediasi.

TPUA menilai bahwa utusan Jokowi tidak memiliki legal standing untuk mewakili presiden dalam mediasi ini. Hal ini dikarenakan utusan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama presiden.

Gugatan pribadi dan jabatan

Gugatan yang diajukan oleh TPUA adalah gugatan perdata. Gugatan perdata dapat ditujukan kepada seseorang secara pribadi atau kepada seseorang yang mewakili suatu jabatan.

Dalam kasus ini, gugatan yang diajukan oleh TPUA ditujukan kepada Jokowi secara pribadi, tetapi juga melekat pada jabatannya sebagai presiden. Hal ini dikarenakan ijazah yang dipersoalkan adalah ijazah yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 6 Surakarta, yang merupakan sekolah negeri.

Oleh karena itu, gugatan tersebut harus diselesaikan oleh Jokowi secara langsung, tidak bisa diwakili oleh orang lain.

Mediasi ditunda

Mediasi yang digelar pada hari Kamis, 16 November 2023, tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, mediasi ditunda hingga Kamis, 23 November 2023.

Pada sidang lanjutan tersebut, penggugat akan membebankan kepada pihak Jokowi untuk membawa ijazah asli Jokowi dan surat kuasa dari Jokowi langsung.

TPUA menilai bahwa ijazah asli Jokowi dan surat kuasa dari Jokowi langsung diperlukan untuk membuktikan kebenaran gugatan mereka.


Posting Komentar

Posting Komentar