![]() |
Foto : Habib Ahmad Vadaq Memegang Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Nama Jonathan |
MEDIAGLOBENASIONAL.COM - Banjarbaru, Kalsel - Kasus dugaan keterlibatan oknum kelurahan Syamsudin Noor dalam pembuatan Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (PPHT) semakin membingungkan dengan munculnya fakta bahwa nama "Jonathan" yang tercantum dalam PPHT tersebut tidak pernah ada orangnya. Habib Ahmad Vadaq, pemilik tanah di wilayah Lingkar Utara dekat Bandara Syamsudin Noor, yang terkena dampak, mengklaim bahwa dia adalah pemilik sah tanah tersebut dan tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli yang melibatkan orang bernama Jonathan.
Sejak Habib Ahmad Vadaq membeli tanah pada tahun 2016, 8 tahun lalu, dia mengaku telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut tanpa ada gugatan atau tuntutan dari pihak manapun. Namun, kejanggalan muncul ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada dugaan melakukan pengukuran tanah atas nama Jonathan, yang tidak pernah dikenal oleh Habib Ahmad Vadaq.
"Saya tidak pernah mendengar nama Jonathan sebelumnya, apalagi terlibat dalam transaksi jual beli tanah ini. Saya telah menguasai dan memanfaatkan tanah ini selama bertahun-tahun tanpa ada masalah atau gugatan dari siapapun," ungkap Habib Ahmad Vadaq dengan rasa kebingungan.
Habib Ahmad Vadaq merasa bahwa pengukuran tanah atas nama Jonathan yang dilakukan oleh BPN adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan hak kepemilikan tanahnya. Dia mengklaim bahwa tidak ada bukti atau dokumen yang mendukung klaim kepemilikan tanah oleh Jonathan.
"Dalam semua transaksi dan dokumen yang saya miliki, tidak ada jejak atau bukti adanya kepemilikan tanah oleh Jonathan. Saya merasa bahwa ini adalah upaya untuk merampas hak kepemilikan tanah saya secara tidak sah," tegas Habib Ahmad Vadaq.

Hingga saat ini, Habib Ahmad Vadaq belum berhasil melakukan proses balik nama tanah yang sesuai dengan kepemilikan yang sah. Dia mengaku sangat kecewa dengan situasi ini, karena merasa bahwa hak-haknya telah dilanggar tanpa sepengetahuannya.
Pihak kelurahan Syamsudin Noor, yang diduga terlibat dalam pembuatan pernyataan pelepasan hak tanah, belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan Jonathan dan keabsahan transaksi tersebut. Habib Ahmad Vadaq berharap bahwa melalui pengaduan pidana yang diajukannya, kebenaran dapat terungkap dan hak kepemilikan tanahnya dapat dikembalikan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Habib Ahmad Vadaq berharap bahwa pihak berwenang akan menelusuri dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dengan kepemilikan tanah yang dipertanyakan ini. Dia berharap agar keadilan dapat terwujud dan hak kepemilikan tanahnya dapat dipulihkan.
Informasi lebih lanjut akan diumumkan seiring dengan perkembangan kasus ini. (red)





Posting Komentar