Menurut pengakuan Ahmad Vadaq, pihak Kelurahan Syamsudin Noor sebelumnya merekomendasikan pembayaran pajak tanah yang dikuasai pada bulan Desember 2022. Namun, pada bulan April 2023, kelurahan tersebut juga melakukan pelepasan hak tanah dengan nomor 593/071/PEM/SN/2022, meskipun sebelumnya telah ada pelepasan hak pada tahun 2017 dengan HAK nomor 593/274/PEM-SN/2017.
"Apalagi sudah jelas-jelas tanah ini sudah menjadi milik kami dan kami telah menguasainya selama ini. Ini adalah tindakan yang tidak benar dan tidak adil," kata Habib Ahmad Vadaq, pemilik tanah yang terlibat dalam konflik agraria di Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Habib Ahmad Vadaq, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Kelurahan Syamsudin Noor yang kembali melakukan pernyataan pelepasan hak di tahun 2023 tanggal 12 bulan April atas tanah yang telah ia beli pada tahun 2016. Meskipun pada bulan Desember 2022, Kelurahan sebelumnya merekomendasikan pembayaran pajak kepada Habib Ahmad Vadaq, menunjukkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai olehnya.
"Saya sangat kecewa dengan tindakan ini, karena sudah jelas bahwa saya telah menguasai dan membayar pajak atas tanah ini. Mengapa tiba-tiba melakukan pelepasan hak lagi? Ini adalah bentuk maladministrasi dan menghancurkan kepastian hukum," tambah Ahmad Vadaq dengan nada kesal.
Habib Ahmad Vadaq juga menyarankan agar pihak berwenang segera melakukan penertiban terhadap aparat Kelurahan Syamsudin Noor agar tidak terjadi tumpang tindih dan praktik yang merugikan pemilik tanah. "Kepada Wali Kota Banjarbaru, saya berharap Anda dapat mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan keadilan bagi para pemilik tanah," tegasnya.
Hingga saat ini, Habib Ahmad Vadaq sedang menunggu surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru yang menyatakan adanya tumpang tindih dengan pihak lain yang telah melakukan pernyataan pelepasan hak. Dia berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan dan pemahaman yang akurat terkait masalah ini.
Konflik agraria antara Habib Ahmad Vadaq dengan Kelurahan Syamsudin Noor menciptakan kebingungan dan kerugian bagi pemilik tanah. Ahmad Vadaq berharap dapat adanya keadilan bagi pemilik tanah dan penyelesaian yang cepat untuk menjamin kepastian hukum dalam sengketa tanah ini. (*)





Posting Komentar