Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia melalui Media Globe Nasional
MEDIAGLOBENASIONAL. COM -Surabaya, 25 Januari 2024 - Azam Khan, seorang Advokat, menegaskan bahwa presiden boleh berkampanye, tetapi tidak boleh memihak kepada salah satu calon presiden.
"Presiden, yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 sejak 79 tahun lalu, memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan adil," tegas Azam Khan dalam wawancara eksklusif dengan media Globe.
Menurut Azam Khan, pernyataan presiden saat ini yang secara terang-terangan menyatakan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pasti akan menang merupakan bentuk pemihakan yang dilarang dalam undang-undang.
"Tindakan seperti itu harus dihindari," kata Azam Khan.
Azam Khan juga menyoroti kemungkinan presiden mengeluarkan tanda-tanda atau bahasa tubuh yang mengarahkan kepada calon tertentu.
"Hal-hal seperti itu juga bertentangan dengan prinsip netralitas yang diharapkan," kata Azam Khan.
Azam Khan menjelaskan bahwa berkampanye sendiri tidak masalah, namun presiden tidak boleh mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu.
"Penyaluran pilihan kepada masyarakat adalah tugas individu masing-masing, dan memihak adalah tindakan yang dilarang menurut hukum dan kode etik yang berlaku," kata Azam Khan.
Penjelasan Azam Khan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat, terutama dalam rangka pemilu yang akan datang. Presiden adalah tokoh negara yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi presiden untuk menjaga netralitas dalam berkampanye. (*)
Media Globe Nasional Ini merupakan media yang bergerak dalam hal Kontrol sosial, Baik pemerintah maupun swasta. Dan media ini juga sebagai wahana komunikasi masa
Posting Komentar