no fucking license
Bookmark

Rancangan UU Penyiaran Membatasi Kebebasan Pers dan Ancam Demokrasi: Sorotan Azam Khan, Penasehat Hukum Media Globe Nasional

 

Berita ini kami sajikan dengan judul "Rancangan UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi: Sorotan Azam Khan, Penasehat Hukum Media Globe Nasional." Dalam berita tersebut, Azam Khan, penasehat hukum mediaglobenasional, mengekspos kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari rancangan UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR. Temuan dan pandangannya menyoroti ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia

JAKARTA, MEDIA GLOBE NASIONAL.- Pada Jumat 17 mei 2024, dalam sebuah wawancara langsung, Azam Khan, penasehat hukum media Globe Nasional, dengan tegas mengkritik rancangan revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR. Menurutnya, rancangan UU tersebut tidak hanya membatasi kebebasan pers, tetapi juga mengkriminalisasi UU pers no 40 tahun 1999.

Azam Khan dengan tegas menyatakan, "UU ini jelas mengebiri dan membatasi, termasuk juga mengkriminalisasi UU pers. Ini adalah kejahatan yang dibungkus dengan aturan yang legal." Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang akan ditimbulkan jika pasal 57 ayat 3 dalam rancangan UU tersebut disahkan, yang melarang penyiaran eksklusif hasil liputan jurnalistik.

Menurut Azam Khan, pembatasan tersebut akan menghambat peran penting media dalam mengungkap kebenaran dan melakukan investigasi. "DPR tidak hanya membatasi, tapi sudah mengkriminalisasi UU pers. Ini bukan hanya bicara korupsi, tapi sudah kejahatan yang merugikan rakyat," tegasnya.

Ia juga menyuarakan keprihatinannya terhadap kemungkinan terjadinya tindakan negosiasi atau upaya penyuapan terhadap jurnalis yang menemukan kejahatan dari pejabat atau penguasa. Menurut Azam Khan, hal ini akan menghancurkan integritas jurnalis dan mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.

Azam Khan juga menekankan bahwa dampak dari pembatasan ini akan dirasakan secara perlahan-lahan. "Pers ini akan mati suri perlahan-lahan. Jika UU tentang penyiaran tetap dilakukan, maka saya mewajibkan masyarakat pers untuk demo," ujarnya.

Ia juga menyarankan agar anggota DPR yang terlibat dalam upaya pembungkaman pers dilaporkan ke Mabes Polri dan Dewan Pengawas DPR dengan tuduhan menghalang-halangi pers. (*)




.
Posting Komentar

Posting Komentar