Bupati Ipuk menekankan bahwa seluruh sekolah SD dan SMP Negeri wajib menyediakan pendidikan gratis tanpa pungutan SPP, uang bangunan, atau biaya lainnya, sesuai dengan amanat Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012.
“Semua sekolah SD dan SMP Negeri di Banyuwangi harus menyediakan pendidikan gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun,” ujar Bupati Ipuk dengan tegas.
Lebih lanjut, Bupati Ipuk mengungkapkan bahwa untuk siswa dari keluarga tidak mampu, Pemkab Banyuwangi telah menyiapkan berbagai program bantuan pendidikan. “Kami menyediakan bantuan uang saku dan uang transport bagi siswa kurang mampu, beasiswa Banyuwangi Cerdas, serta program Garda Ampuh yang membantu anak-anak yang putus sekolah kembali belajar,” jelasnya.
Banyuwangi juga memiliki program Siswa Asuh Sekolah (SAS), di mana pelajar dari keluarga mampu menyisihkan uang sakunya untuk membantu teman-teman mereka yang kurang mampu.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menambahkan bahwa jika ada dana yang dihimpun dari masyarakat, konsepnya harus sebagai sumbangan atau bantuan yang sifatnya sukarela, tidak memaksa, dan dapat berupa uang, barang, tenaga, atau jasa.
“Bantuan dapat berupa uang, barang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh masyarakat maupun orang tua berdasarkan kesepakatan. Adapun sumbangan, dapat berupa barang, uang, tenaga atau jasa yang diberikan oleh siswa maupun orang tua secara sukarela,” jelas Suratno.
Pemkab Banyuwangi berharap, dengan kebijakan ini, pendidikan di Banyuwangi bisa semakin maju dan merata, tanpa ada siswa yang merasa terbebani biaya pendidikan. (tim)
#HUMASPEMDA#
Posting Komentar