no fucking license
Bookmark

Isinya Dunia Memang Aneh-Aneh: RUU Penyiaran, Pers, dan Kebebasan Berekspresi yang Terancam








Mari kita bersama-sama tolak RUU Penyiaran yang anti-demokrasi ini!



Opini - Dunia jurnalis memang penuh dengan hal-hal aneh. Baru saja kita dikejutkan dengan kemunculan kerajaan baru di Penajam, Sungai utara, Kalimantan, kini gejolak kembali muncul, kali ini dari ranah revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.

Sejumlah organisasi pers di Negri ini dengan tegas menolak RUU Penyiaran yang dibahas DPR RI karena memuat pasal-pasal kontroversial yang dikhawatirkan akan membungkam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan menghambat proses demokrasi.

Benar saja, RUU ini bagaikan Dunia yang penuh keanehan. Di satu sisi, RUU ini bertujuan untuk mengatur penyiaran di era digital, namun di sisi lain, pasal-pasalnya justru berpotensi menjerat jurnalis dan membatasi ruang publik untuk mendapatkan informasi yang kredibel.

Salah satu pasal yang menuai kritik tajam adalah pasal terkait dengan perizinan penyiaran. Pasal ini dikhawatirkan akan mempermudah pemerintah untuk membungkam media yang kritis terhadap pemerintah. Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang konten siaran, yang dikhawatirkan akan membatasi kebebasan berekspresi dan kreativitas media.

Penolakan dari organisasi pers di Negri ini merupakan langkah yang tepat untuk menyuarakan kekhawatiran mereka. Masyarakat pun perlu ikut aktif dalam mengawal pembahasan RUU Penyiaran ini agar tidak menjadi alat untuk membungkam suara rakyat.

Kita harus ingat, pers adalah pilar keempat demokrasi. Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang harus dilindungi. Jika RUU Penyiaran ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, maka demokrasi di Indonesia akan terancam.

Mari kita bersama-sama tolak RUU Penyiaran yang anti-demokrasi ini!


@rafiq /mediaglobenasional.com
Posting Komentar

Posting Komentar