no fucking license
Bookmark

Polresta Bogor Ungkap Agen Selebgram Untuk Promosikan Judol


Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberi keterangan usai pihaknya mengungkap modus perekrutan selebgram yang mempromosikan situs judi daring, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/6/2024).
MEDIAGLOBENASIONAL.COM- Bogor - Jawa Barat - Jumat, 28 Juni 2024 - Pagi itu, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap kakak beradik berinisial WR (25) dan IR yang diduga kuat menjadi agen perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi daring.

Catatan media online ini di lapangan bahwa penangkapan dilakukan atas laporan adanya aktivitas ilegal yang melibatkan 70 selebgram yang mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram mereka. Masing-masing selebgram diiming-imingi keuntungan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, tergantung jumlah pengikut.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, ketika ditemui di kantornya, mengatakan bahwa operasi ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga kebersihan media sosial dari konten ilegal.

"Kami berharap agar masyarakat menyadari bahaya dari promosi judi daring dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan singkat," harap Bismo.

Di tempat dan saat yang sama, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menjelaskan bahwa aksi ini sudah berlangsung sejak 2023, dengan keuntungan sekitar Rp 5 juta per pekan.

"Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari serta membeli kendaraan. Kedua pelaku ini hanya bekerja merekrut selebgram untuk promosi judi daring," ujarnya.

Salah satu selebgram yang terlibat, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku menyesal telah terlibat dalam promosi judi daring tersebut. "Saya menyesal, dan berterima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang telah mengungkap kasus ini," ungkapnya.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang memerintah kedua pelaku ini. Pengembangan kasus dan koordinasi dengan Siber Polda untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sedang kami lakukan," tutup Lutfi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (tim)
Posting Komentar

Posting Komentar