![]() |
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers pada Selasa (25/6) |
JAKARTA- MEDIAGLOBENASIONAL.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Virgoun (VTP) bersama dua tersangka lainnya terkait kasus narkoba. Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam konferensi pers pada Selasa (25/6) siang, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut berhasil disita 1 gram sabu dan 15 paket klip puntung bekas pakai tembakau sintetis.
"Kami telah menetapkan Virgoun dan dua tersangka lainnya dalam kasus narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis. Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 1 gram sabu dan 15 paket klip puntung," ujar Kombes Pol Syahduddi.
Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Biro Wasidik Direktorat Polda Metro Jaya. Polri menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba yang lebih luas.
Virgoun dan kedua tersangka lainnya kini ditahan untuk memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terkait kasus narkoba.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, serta pentingnya kerja sama antarinstansi untuk menangani kejahatan narkotika dengan lebih efektif. (red)
Posting Komentar