mediaglobenasional.com rabo 26/06/2024
![]() |
Gedung DPRRI |
MEDIAGLOBENASIONAL.COM
Jakarta — Skandal besar mengguncang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari seribu anggota legislatif terlibat dalam praktik judi online. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/6), Ivan membeberkan data yang mengejutkan: lebih dari 63 ribu transaksi judi online dengan nilai total mencapai 25 miliar rupiah di masing-masing lembaga.
Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, tak mampu menyembunyikan keterkejutannya. Ia segera berjanji untuk membawa temuan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena jelas melanggar hukum pidana dan kode etik dewan. Pasal 303 BIS KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut-sebut sebagai dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku.
Skandal ini mengungkapkan betapa luasnya dampak buruk judi online, merambah semua kalangan, termasuk aparat penegak hukum. Anggota Komisi III lainnya, Supriansa dari Partai Golongan Karya dan Abu Bakar Alhabsyi dari Partai Keadilan Sejahtera, menambahkan bahwa perputaran uang judi online sudah mencapai triliunan rupiah, dan mempertanyakan adanya pejabat atau oknum yang melindungi praktik ini.
PPATK mencatat lonjakan signifikan transaksi judi online sejak tahun 2019. Pada kuartal pertama tahun 2024 saja, transaksi judi daring mencapai lebih dari 101 triliun rupiah, berasal dari 60 juta transaksi.
Presiden Joko Widodo telah menyoroti bahaya judi online yang menyebabkan kerugian harta benda, perpecahan keluarga, dan meningkatnya kejahatan. Pemerintah telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi dalam upaya memberantas praktik ini.
Skandal judi online ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan moralitas para legislator, serta menegaskan perlunya tindakan tegas dan pengawasan lebih ketat terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara. (red)
Posting Komentar