Opini -Media Globe Nasional - Kembali lagi, kasus mafia tanah menggemparkan negeri. Kali ini, di Kendari, Sulawesi Tenggara, terungkap praktik kotor yang merugikan negara hingga Rp 300 miliar. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, mengumumkan fokus pemberantasan 82 kasus mafia tanah di tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp 1,7 triliun.
Angka-angka fantastis ini bagaikan tamparan keras bagi rakyat Indonesia. Di tengah krisis ekonomi dan berbagai persoalan lainnya, mafia tanah terus menggerogoti hak rakyat atas tanahnya.
Siapapun kau pemimpin di negeri Pancasila ini, entah yang kini sedang memimpin atau yang 'bernafsu' ingin menjadi pemimpin, jutaan rakyat tak peduli. Rakyat hanya ingin satu hal: mafia tanah diberantas!
Kasus demi kasus terus bermunculan, bagaikan luka bernanah yang tak kunjung sembuh. Rakyat kehilangan haknya atas tanah warisan, terusir dari tempat tinggalnya, dan terjerat dalam jeratan hutang akibat ulah mafia tanah.
Janji-janji pemberantasan mafia tanah seolah angin lalu. Berbagai regulasi telah dibuat, namun praktik kotor ini masih merajalela. Pertanyaannya, di mana komitmen dan ketegasan para pemimpin?
Rakyat tidak butuh janji kosong. Rakyat butuh aksi nyata dan solusi konkret. Pemberantasan mafia tanah bukan hanya tugas Menteri ATR/BPN, tapi juga tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.
Perlu ada sinergi kuat dan sistem yang transparan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang kompleks ini. Hukuman yang tegas dan terukur harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Rakyat Indonesia berhak atas tanahnya. Mafia tanah harus diberantas!
#MafiaTanah #PemberantasanMafiaTanah #ATRBPN #RakyatIndonesia #HakAtasTanah #Keadilan #Pemimpin #Janji #AksiNyata #SolusiKonkret #Sinergi #AparatPenegakHukum #PemangkuKepentingan #HukumanTegas
@rubrikhukum, rofiq /mediaglobenasional.com
Posting Komentar