![]() |
Azam Khan dan Anies Baswedan berdiri bersama dalam sebuah momen bersejarah, menandai babak baru dalam perjalanan politik Jakarta. |
Jakarta, 20 Agustus 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan kesempatan kepada partai politik di provinsi dengan populasi 6-12 juta jiwa untuk mengusung calon gubernur sendiri jika berhasil meraih minimal 7,5% kursi di DPRD. PDIP, yang meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta, kini berhak untuk mengajukan calonnya sendiri dalam Pilgub DKI 2024.
Azam Khan, advokat sekaligus Sekretaris Jenderal TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), menyambut baik putusan ini dan menegaskan dukungannya kepada PDIP untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta. "Bravo MK, top markotop! Ini jawaban dari Allah SWT atas doa rakyat DKI. Kejahatan para penguasa dan tikus-tikus politik yang mengendalikan mereka akhirnya terungkap," ujar Azam Khan dalam wawancaranya dengan Globe Nasional pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Menurut Azam Khan, putusan ini tidak hanya memberikan kepastian politik bagi PDIP, tetapi juga membuka jalan bagi rakyat Jakarta untuk memperjuangkan perubahan yang lebih baik. "Kita akan memperjuangkan kemenangan Anies Baswedan, insya Allah. Kejahatan nafsu duniawi ini pasti akan mengejutkan para politisi tikus-tikus yang ada di balik layar," tambahnya.
PDIP kini tengah mempersiapkan strategi untuk Pilgub DKI 2024, dan nama Anies Baswedan disebut-sebut sebagai kandidat kuat yang akan diusung. Meskipun belum ada kepastian mengenai siapa yang akan menjadi calon wakil gubernur, Azam Khan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan PDIP.
Dengan adanya putusan ini, Jakarta dihadapkan pada peta politik yang baru, di mana PDIP dan Anies Baswedan menjadi kekuatan utama yang akan berkompetisi dalam Pilgub 2024. (*)
Posting Komentar