Informasi ini terungkap dalam rapat yang digelar di Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024). Thoriq Mahmud, salah satu inisiator, menegaskan, "Pembentukan Partai Modern ini adalah upaya untuk memenuhi syarat dukungan partai politik bagi calon presiden, sesuai UU Pemilu."
Rencana ini mendapat dukungan dari Azam Khan, advokat dan pengamat politik. Azam menilai bahwa pembentukan Partai Modern adalah langkah strategis untuk memperkuat basis dukungan Anies. "Ini bisa jadi langkah cerdas untuk mengamankan tiket menuju Pilpres 2029," ujar Azam.
UU Pemilu memang mewajibkan calon presiden didukung oleh partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah. Dengan membentuk partai sendiri, Anies bisa mengontrol basis dukungannya dan membangun mesin politik yang solid.
Namun, langkah ini juga memicu kontroversi. Meskipun mendukung, Azam juga mengingatkan bahwa langkah ini berisiko memicu fragmentasi dan polarisasi politik.
"Anies masih harus menghadapi tantangan berat untuk membangun "Partai Modern" dan meraih dukungan publik. Dia harus membuktikan bahwa partainya mampu menjadi alternatif yang kredibel dan memiliki program yang jelas untuk Indonesia di masa depan" Pungkas Azam Khan Mengakhiri





Posting Komentar