no fucking license
Bookmark

PCNU Banyuwangi Tegas Netral, Keluarkan Surat Edaran Jelang Pilkada 2024: "Atribut dan Fasilitas NU Bukan untuk Politik Praktis"

[PCNU Banyuwangi Keluarkan Surat Edaran Jelang Pilkada 2024]

GLOBE NASIONAL -Banyuwangi, Jawa Timur -  Suasana politik di Banyuwangi semakin memanas menjelang Pilkada 2024.  Setidaknya,  dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati telah mendaftar di KPU Kabupaten Banyuwangi.  Di tengah hiruk pikuk kampanye,  PCNU Banyuwangi  menunjukkan sikap tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang  mengarahkan  anggotanya  untuk  tetap  netral  dalam  Pilkada.  

Surat edaran tersebut  diunggah  di  TikTok  oleh  akun  "Kanjeng Sunan"  dan  menarik  perhatian  warganet.  Surat  edaran  tersebut  berisi  beberapa  poin  penting,  antara  lain:

Larangan Ikut Kampanye: Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di bawah naungan PCNU Banyuwangi dilarang  terlibat  dalam  kampanye  politik.

Larangan Penggunaan Atribut NU: Penggunaan  atribut  NU  untuk  kegiatan  politik  dilarang  keras.

Larangan Penggunaan Fasilitas NU: Penggunaan  fasilitas  NU  (seperti  masjid,  musala,  kendaraan,  aset  digital,  dll.)  untuk  kegiatan  politik  dilarang.

Sikap tegas PCNU Banyuwangi ini  menimbulkan  berbagai  reaksi  di  kalangan  warganet.  

"Di pecat careteker yo ben pokok e aku tetep NU Bos, Budal Gus Menang Gus dadi Bupati Banyuwangi," tulis salah satu warganet,  menunjukkan  semangat  mendukung  NU  dan  menolak  campur  tangan  dalam  politik.  

"Aku pengurus ranting tapi tetep dadi tim gus maki, perkoro di pecat yo ben seng penting tetap laden2 NU rak wis," tulis warganet lain,  mengungkapkan  sikap  setia  terhadap  NU  dan  menolak  terlibat  dalam  politik.  

"Ojo kari kejam to…!!!," tulis warganet lainnya,  menunjukkan  keprihatinan  terhadap  aturan  yang  dikeluarkan  oleh  PCNU.  

"Pecinta burung tapi isine pengurus e podo kampanye.. nggk ada penonaktifan," tulis warganet lainnya,  mengungkapkan  kekecewaan  terhadap  sikap  pengurus  NU  yang  terlihat  terlibat  dalam  politik.  

"Seng gawe mushola Mbah q. jare mbakq g Popo gawe kumpul cln bupati penting manfaat gawe wong akeh, jare Mbah ku ngunu," tulis warganet lain,  mengungkapkan  pendapat  bahwa  NU  harus  fokus  pada  kepentingan  rakyat.  

"Ada to," tulis warganet lain,  mengungkapkan  pertanyaan  tentang  aturan  yang  dikeluarkan  oleh  PCNU.  

PCNU Banyuwangi:  "Atribut dan Fasilitas NU Bukan untuk Politik Praktis"

"Ada tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam surat edaran ini,” ungkap Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi Kiai Sunandi Zubaidi di Kantor PCNU Banyuwangi, pada Jumat (30/8/2024).  

Poin pertama, terang Kiai Sunandi, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU tidak boleh terlibat aktif dalam Pilkada Banyuwangi 2024 dalam mendukung salah satu paslon. Baik di tingkat Cabang, MWC NU, Ranting hingga Anak Ranting. Begitu pula dengan badan otonom dan lembaga di semua tingkatan.

Pimpinan lembaga pendidikan di bawah naungan LP Maarif NU dan Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU juga masuk dalam edaran tersebut. “Jika ada yang menjadi timses, relawan atau bahkan simpatisan aktif harus mengajukan surat penonaktifan sebagai pengurus kepada PCNU Banyuwangi,” tegas Pengasuh PP Al-Kalam, Badean, Blimbingsari itu. 

Selain pelarangan terlibat aktif dalam kampanye, NU Banyuwangi juga melarang penggunaan atribut atau fasilitas NU. Atribut yang dimaksud adalah lambang, seragam, panji dan atribusi lain yang berkaitan dengan perkumpulan. Sedangkan fasilitas yang dimaksud berupa gedung, kendaraan, inventaris hingga aset digital berupa akun medsos serta WhatsApp (WA) Grup.

“Atribut dan fasilitas NU semata-mata untuk kepentingan perkumpulan, kemanusiaan dan kebangsaan. Tidak untuk kepentingan politik praktis,” terang Kiai Sunandi. 

Jika terdapat pelanggaran ataupun pembiaran terhadap edaran tersebut, PCNU Banyuwangi akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perkumpulan yang berlaku. “Jika ada Ketua MWC, Ketua Banom atau unsur ketua lainnya yang membiarkan personalia pengurus dibawahnya tidak mengindahkan edaran ini, juga akan mendapat sanksi organisasi,” tambahnya.

Bentuk sanksi tersebut, bisa berupa peringatan, skorsing, bahkan pembekuan atau karateker. “Jika melakukan penggelapan aset/ fasilitas NU, bisa juga ditindak lebih jauh,” pungkas Kiai Sunandi.  [Sumber: seblang.com]

Surat edaran ini  menunjukkan  bahwa  PCNU  Banyuwangi  bersikap  tegas  dan  konsisten  dalam  menjaga  netralitas  organisasi  di  Pilkada  2024.  Sikap  ini  menarik  perhatian  warganet  dan  menimbulkan  berbagai  reaksi,  menunjukkan  bahwa  politik  di  Banyuwangi  sangat  dinamis  dan  menarik  perhatian  warganet.  [x]



Posting Komentar

Posting Komentar