GLOBE NASIONAL - JAKARTA -Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, secara tegas menyatakan bahwa pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo telah melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam keterangannya, Refly menyoroti bahwa posisi tersebut seharusnya tidak bisa diisi oleh perwira aktif TNI yang masih berdinas.
"Ini jelas melanggar UU TNI. Di dalam Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004, ada batasan yang sangat jelas tentang jabatan yang bisa dipegang oleh prajurit aktif. Hanya jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif, seperti di Kementerian Pertahanan, Menko Polhukam, Lemhanas, Wantanas, BNN, hingga Sekretaris Militer Presiden. Di luar itu, perwira aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil," ujar Refly dengan tegas.
Menurut Refly, pelanggaran ini semakin nyata karena Mayor Teddy tidak terlebih dahulu mengundurkan diri dari dinas militer sebelum diangkat dalam jabatan sipil. "Mayor Teddy tidak pensiun. Kalau kita ingin menghargai aturan, Mayor Teddy seharusnya mundur dulu dari dinas militer sebelum diangkat. Dalam hal ini, pengangkatan langsungnya sebagai Sekretaris Kabinet sudah menyalahi aturan," tegasnya lagi.
UU TNI Jelas, Tidak Ada Ruang untuk Perwira Aktif di Jabatan Sipil Non-Militer
Refly juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai posisi yang dapat diisi oleh perwira aktif sudah sangat terbatas dan jelas disebutkan dalam UU TNI. Jabatan yang diizinkan bagi anggota TNI aktif hanya meliputi kantor Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, SAR, Lemhanas, Wantanas, dan beberapa jabatan lain yang masih berkaitan dengan struktur militer atau pertahanan negara.
"Pengangkatan di luar jabatan yang sudah diatur, bahkan meskipun posisi tersebut berada di bawah seorang menteri, tetap tidak diperbolehkan. Sistem hukum kita jelas tidak memberi ruang bagi perwira aktif untuk menduduki posisi seperti Sekretaris Kabinet. Ini adalah pelanggaran yang terang-terangan," ujar Refly menegaskan.
Ia juga mempertanyakan langkah Presiden Prabowo yang dianggap mengabaikan aturan yang ada. "Seharusnya, sebelum pengangkatan dilakukan, ada penghormatan terhadap undang-undang. Pengangkatan Mayor Teddy ini menunjukkan bahwa UU tidak dihormati."
Refly Harun: Pengangkatan Bersamaan dengan Menteri Tidak Menjadi Pembenaran
Selain itu, Refly juga mengkritik argumen yang mengatakan bahwa karena pengangkatan Mayor Teddy dilakukan bersamaan dengan menteri, hal tersebut dianggap bisa dibenarkan. "Pengangkatan yang bersamaan dengan menteri tidak mengubah fakta bahwa jabatan tersebut tetap tidak bisa diisi oleh perwira aktif TNI. Ini bukan soal kapan dilantik, tapi soal ketaatan pada aturan," tegas Refly.
Terakhir, Refly menekankan bahwa pengabaian terhadap UU semacam ini dapat merusak fondasi hukum negara. "Jika kita ingin menghargai undang-undang, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet harus dibatalkan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran aturan, apalagi di lingkup pemerintah pusat," pungkas Refly.
Dengan pernyataan keras ini, Refly juga menegaskan bahwa ia tidak takut jika pendapatnya dikriminalisasi. "Apa saya bicara ini mau dikriminalkan? Silakan, tapi saya bicara berdasarkan fakta hukum," tutup Refly. [`]
Posting Komentar