![]() |
Azam Khan dan Said Didu, saat membahas kasus hukum terkait kritik terhadap Proyek Pantai Indah Kapuk 2. |
“Saya katakan jelas, ini adalah manipulasi hukum yang tidak berdasar. Laporan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, terhadap Said Didu, sangat janggal. Apa kepentingan di balik laporan ini?” tegas Azam Khan dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024.
Menurut Azam, laporan tersebut terkait dengan kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang menurutnya sudah jelas merugikan rakyat dan didorong oleh kepentingan oligarki yang tengah berkuasa. “Ini bukan soal hoaks, bukan soal ujaran kebencian. Ini adalah suara rakyat yang mengkritik kebijakan yang salah. PIK 2 sudah ada, tanahnya sudah dihargai, dan rakyat hanya meminta kejelasan. Kenapa malah yang dibungkam adalah orang yang mengkritik? Inilah yang harus dipertanyakan,” kata Azam dengan nada menegaskan.
“Kepala desa itu seharusnya mengayomi rakyat, bukan menjadi alat oligarki untuk melindungi kepentingan penguasa. Apakah dia mewakili suara rakyat atau justru menjadi bagian dari sistem yang merugikan rakyat?” lanjut Azam dengan penuh tekanan, mempertanyakan peran Kepala Desa Belimbing.
Azam Khan juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Said Didu. “Apakah karena kritik terhadap kebijakan pemerintah, seseorang bisa dijerat dengan pasal yang tidak jelas? Apa pasal yang dilaporkan terhadap Said Didu? Apakah kritik terhadap kebijakan yang sudah jelas merugikan rakyat harus dihukum? Itu yang harus dipertanyakan!” Jelas Azam dengan nada yang semakin tegas.
“
Jangan sampai rakyat terus dibungkam dengan cara-cara seperti ini. Negara ini milik rakyat, dan rakyat punya hak untuk mengkritik kebijakan yang merugikan mereka. Kalau sampai kasus seperti ini terulang lagi, kita tidak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana oligarki yang mengendalikan negara ini bisa menghancurkan masa depan rakyat.”
Azam juga mengingatkan bahwa TPUA akan terus mengawal kasus ini. “Kami akan terus mengawal proses ini. Jika ini adalah upaya pembungkaman terhadap suara rakyat, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, dan suara rakyat yang kritis tidak bisa dihentikan hanya karena adanya kepentingan politik atau ekonomi yang melibatkan penguasa.”
Tindak Lanjut dan Harapan Azam Khan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa aparat kepolisian harus menyelidiki lebih dalam siapa yang sebenarnya berada di balik laporan ini, dan meminta agar aparat desa yang terlibat tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas rakyat. “Kami akan mendorong agar ada transparansi dalam kasus ini. Kepala desa yang melaporkan Said Didu harus dipertanggungjawabkan, dan rakyat akan terus mengawasi agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Dengan nada yang serius, Azam menegaskan bahwa perjuangan untuk keadilan akan terus dilakukan, dan hukum harus berdiri tegak untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang yang ingin menguasai negara dan menghancurkan masa depan rakyat Indonesia.
“Ingat, negara ini milik rakyat. Dan suara rakyat tidak boleh dibungkam!” tutup Azam Khan dengan penuh keyakinan. [FIQ]
Posting Komentar