no fucking license
Bookmark

Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tidak Harus Disertai Bukti Aliran Uang, Kritik Publik Mengalir Deras

Kejagung Tegaskan Tersangka Korupsi Tak Perlu Bukti Aliran Uang, Picu Kritikan Publik tentang Konsistensi, Integritas, dan Transparansi Penegakan Hukum di Indonesia

GLOBE NASIONAL - JAKARTA -Pada Jumat, 1 November 2024, pernyataan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus korupsi Tom Lembong menuai reaksi publik. Dalam pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam kasus korupsi tidak selalu harus didukung bukti penerimaan aliran uang. Keterangan ini memicu perdebatan di media sosial, dengan banyak pihak mempertanyakan logika dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.


Komentar kritis pun bermunculan. Pengguna akun @asfan_warah menuliskan, “Hancur penegakan hukum di Indonesia kalo aparat hukumnya tebang pilih gini.” Sementara itu, akun @nalar_logis mengulas elemen-elemen dasar dalam pidana korupsi: adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Menurutnya, ketiga elemen ini perlu terpenuhi, namun khusus poin memperkaya diri tidak selalu harus melibatkan penerimaan uang secara langsung.

Sorotan lain datang dari @DS_yantie yang menyebut, "Kejaksaan Agung taringnya udah mulai rontok," menandakan hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas lembaga hukum ini. Bahkan akun @HimawanEko1 menyampaikan sindiran pedas dengan mempertanyakan keberanian aparat hukum untuk benar-benar menindak semua pihak yang diduga terlibat korupsi tanpa pengecualian: “Coba kalau berani semua ditersangkakan? Berani gak?”

Pernyataan Kejagung ini semakin menambah keraguan publik terkait standar yang diterapkan dalam kasus korupsi. Hal ini memicu diskusi luas tentang integritas hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penetapan status tersangka, terlebih ketika kasus-kasus besar menjadi sorotan nasional. [`]

Posting Komentar

Posting Komentar