![]() |
[Pelaku Persetubuhan Anak Tiri Ditangkap Polisi, Terungkapnya Kejahatan yang Membekas] |
GLOBE NASIONAL -BANYUWANGI – Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggaran berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Kasus ini diduga melibatkan seorang pria berinisial M, 39 tahun, yang kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pesanggaran menyampaikan bahwa kasus ini dilaporkan pada 13 November 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/38/XII/2024. Pelapor adalah ibu korban, seorang perempuan berinisial SK, 51 tahun, yang curiga terhadap perilaku suaminya setelah mendapat pengakuan dari anaknya.
Menurut laporan, perbuatan terlapor pertama kali terjadi pada Mei 2024 dan berulang hingga 16 November 2024. Korban, yang masih di bawah umur, mengaku sering dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan suami istri dengan ancaman dan kekerasan. Perbuatan tersebut dilakukan saat pelapor tidak berada di rumah.
Merasa curiga karena terlapor jarang menunjukkan hubungan intim layaknya suami istri dengan pelapor, korban akhirnya mengakui peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Pengakuan ini memicu pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran setelah berembuk dengan keluarga.
Barang bukti dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Pakaian korban, Sprei tempat tidur
Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016. Terlapor terancam hukuman berat atas perbuatannya yang melanggar hukum dan norma kemanusiaan.
Kapolsek Pesanggaran, Iptu. Lita Kurniawan menegaskan, “Kami akan menangani kasus ini dengan serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban, terutama anak di bawah umur, menjadi prioritas utama.”
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan tindak kekerasan atau kejahatan serupa. Aparat penegak hukum siap memberikan perlindungan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
[Rf,IKS]
Redaksi Media GLOBE Nasional
Posting Komentar