no fucking license
Bookmark

Azam Khan Kecam Aksi Lompat Meja di Sidang: "Ini Premanisme, Bukan Advokat!"

Peradilan Tercoreng! Advokat Naik ke Meja Sidang, Azam Khan: Arogansi dan Premanisme di Ruang Hukum
GLOBE NASIONAL - Jakarta – Peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh insiden memalukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 6 februari 2025. Seorang advokat dari kubu Rasman Arif Nasution nekat naik ke meja sidang dalam aksi yang dianggap sebagai bentuk arogansi dan premanisme. Advokat senior Azam Khan pun angkat bicara, mengecam keras tindakan tersebut sebagai pelecehan moral yang mencoreng wajah hukum Indonesia di mata publik, baik nasional maupun internasional.

"Ini bukan hanya sekadar memalukan, tapi mempertaruhkan moral advokat di hadapan publik. Arogansi dan premanisme telah terjadi di dalam ruang sidang," kata Azam Khan, yang dikenal sebagai advokat berpengalaman di Jakarta.

Hotman Paris Hutapea dan Azam Khan
Dalam foto yang beredar, Azam Khan tampak berdampingan dengan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Hal ini semakin menegaskan bahwa kedua tokoh hukum ini memiliki pandangan tegas terhadap profesionalisme dalam dunia advokasi.

Menurut Azam Khan, tindakan advokat yang naik ke meja itu melanggar kode etik profesi dan harus ditindak tegas. "Itu bukan advokat! Itu preman! Seorang advokat harusnya menjaga integritas, bukan bertindak liar seperti itu," ujarnya dengan nada geram.

Azam juga menyoroti bahwa hakim seharusnya bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki insiden ini. "Itu sudah pelecehan moral. Advokat yang naik ke meja itu harus dipanggil dan diperiksa, termasuk dari organisasi mana dia berasal. Saya tidak membela pihak mana pun, tapi jelas yang memulai kekacauan ini adalah kubu Rasman,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azam menjelaskan bahwa dalam persidangan, jika ada unsur yang mengarah ke pornografi atau asusila, maka permintaan sidang tertutup adalah hal yang wajar dan menjadi hak hakim. "Jadi jangan yang menjadi sasaran malah saksi korban, yaitu Hotman Paris Hutapea. Ini kan jadi seperti mengalihkan isu,” katanya.

Azam juga menanggapi klaim bahwa advokat yang melompat ke meja pengacara tempat sidang itu, melakukannya setelah sidang ditutup. “Lalu kalau ada perkara di kantor desa, setelah selesai sidang lalu ada yang naik ke meja, apakah itu dibenarkan secara moral? Itu tetap tidak etis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jika ada perdebatan dalam persidangan, seharusnya dilakukan secara intelektual dan berbasis argumen hukum, bukan dengan aksi provokatif. "Kalau ada keberatan soal sidang tertutup, ya, bangun argumen yang baik, jangan malah menyerang saksi korban,” tegasnya.

Menurut Azam, tindakan pengacara sala satu Advokat Rasman itu sudah di luar batas profesionalisme Profesi. "Kalau sudah bertindak seperti preman, ya, jangan bawa-bawa nama advokat. Ini jelas mencoreng marwah peradilan,” pungkasnya. [*]

Posting Komentar

Posting Komentar