no fucking license
Bookmark

Sidang Panas Praperadilan Hasto Kristiyanto: Bukti Baru KPK, Akankah Status Tersangka Gugur?

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menghadirkan saksi dan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diyakini bakal menjadi penentu apakah status tersangka Hasto akan bertahan atau justru runtuh
GLOBE NASIONAL - Jakarta, 11 Februari 2025 – Drama hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menghadirkan saksi dan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diyakini bakal menjadi penentu apakah status tersangka Hasto akan bertahan atau justru runtuh.

Sejak pagi, ruang sidang tampak penuh sesak. Sorotan kamera media mengarah ke meja termohon, tempat tim KPK bersiap membuka bukti tambahan yang diklaim memperkuat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Sementara itu, di kubu pemohon, Hasto dan tim kuasa hukumnya tampak serius berdiskusi, seolah menyiapkan serangan balik terhadap KPK.

Duel Argumen: Bukti KPK Vs. Gugatan Hasto

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Hasto telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, termasuk pakar hukum pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali, yang menilai ada cacat formil dalam penetapan tersangka oleh KPK. Mereka menyebut bukti yang diajukan KPK, seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hanya berupa fotokopi dengan bagian tertentu yang terpotong, sehingga keabsahannya dipertanyakan.

Namun, hari ini KPK bersiap membalikkan keadaan. Mereka menghadirkan saksi dan ahli pidana yang akan menjelaskan bahwa seluruh prosedur penyelidikan sudah sesuai aturan. "Kami ingin menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto tidak melanggar hukum dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku," ujar salah satu jaksa KPK sebelum sidang dimulai.

Manuver Kuasa Hukum Hasto: Mencari Celah Pembatalan Status Tersangka

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa hari ini adalah momen penting untuk menguji kekuatan bukti yang diajukan KPK. "Kami akan mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan. Jika terbukti ada cacat formil, maka status tersangka Hasto harus dibatalkan," tegasnya.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan inkonsistensi dalam daftar bukti yang diserahkan KPK. Tim Hasto menuding ada perbedaan antara dokumen asli dan fotokopi yang ditunjukkan di persidangan sebelumnya. Hakim pun memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memperlihatkan dokumen asli dan mencatatnya dalam kesimpulan sidang.

Sidang Berlangsung Tegang, Putusan Ditunggu Banyak Pihak

Sidang hari ini menjadi kunci bagi kedua belah pihak. Jika KPK mampu membuktikan bahwa prosedur mereka sah, maka upaya Hasto untuk menggugurkan status tersangka bisa kandas. Namun, jika tim kuasa hukum Hasto berhasil menemukan celah hukum, bukan tidak mungkin status tersangka itu bisa dibatalkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan suap terkait Harun Masiku, buronan yang hingga kini masih misterius keberadaannya. Apakah praperadilan ini akan menjadi titik balik bagi Hasto atau justru memperkuat posisi KPK? Kita tunggu hasilnya dalam sidang-sidang berikutnya.

(Liputan oleh Tim Redaksi, Jakarta)

Posting Komentar

Posting Komentar