no fucking license
Bookmark

Skandal Tata Kelola Minyak Mentah: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp193 Triliun

 

Salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
GLOBE NASIONAL - Jakarta  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

"Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Modus Skandal: Impor Minyak dengan Harga Tinggi

Kerugian ini, menurut Qohar, berasal dari beberapa faktor utama, yakni:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker
  • Kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi serta subsidi

Pada periode tersebut, peraturan menyatakan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus mengutamakan pasokan dari dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, menurut Qohar, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir guna menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, minyak mentah yang seharusnya bisa digunakan di dalam negeri malah diekspor, sementara kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi melalui impor dengan harga yang jauh lebih tinggi.

"Harga pembelian impor tersebut, jika dibandingkan dengan harga produksi minyak dalam negeri, memiliki perbedaan harga yang sangat signifikan," ungkap Qohar.

Persekongkolan Jahat: Negara dan Broker Bermain

Investigasi mengungkap adanya kerja sama ilegal antara pejabat subholding Pertamina dengan broker minyak mentah dan produk kilang.

  • Tersangka RS, SDS, dan AP disebut memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum.
  • Tersangka DW dan GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP untuk menaikkan harga minyak sebelum persyaratan terpenuhi, dengan dukungan tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan tersangka RS untuk produk kilang.

Praktik ini berdampak besar pada penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM, yang menjadi acuan bagi harga BBM yang dijual kepada masyarakat. Akibatnya, HIP yang lebih tinggi menyebabkan lonjakan kompensasi dan subsidi BBM dari APBN, yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Jumlah ini masih perkiraan sementara, sementara penghitungan nilai pasti masih dilakukan bersama para ahli," ujar Qohar.

Tujuh Tersangka, Pasal Berat Mengancam

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yakni:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berpotensi membawa hukuman berat bagi mereka yang terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat skala kerugian yang sangat masif. Publik pun kini menanti langkah Kejagung dalam menuntaskan skandal ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

Sumber © ANTARA 2025

Posting Komentar

Posting Komentar