no fucking license
Bookmark

DJP Rilis Update Coretax: Tidak Perlu Coding Lagi untuk XML Pajak!

 

Tangkapan Layar
GLOBE NASIONAL -Jakarta, 2 Maret 2025 – Setelah mendapat banyak keluhan dari wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merilis pembaruan sistem Coretax yang diklaim lebih mudah digunakan. Salah satu perubahan utama adalah perbaikan fitur unggah XML faktur pajak, sehingga pengguna tidak lagi perlu melakukan coding sendiri untuk menyesuaikan format.

Keluhan Sebelumnya: Pengguna Diminta Coding Sendiri

Sebelumnya, banyak wajib pajak kesulitan saat mengunggah file XML e-Faktur ke sistem DJP. Beberapa wajib pajak melaporkan bahwa mereka harus melakukan konversi manual karena format yang tidak sesuai dengan sistem Coretax terbaru.

Tak hanya itu, DJP juga sempat meminta pengguna untuk melakukan pengeditan XML secara mandiri, yang memicu protes luas. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) merasa terbebani karena mereka tidak memiliki keahlian teknis dalam pemrograman.

"Kami ini pengusaha, bukan programmer. Kalau setiap mau setor pajak harus paham coding, jelas memberatkan," kata Adi, seorang pelaku UMKM di Jakarta.

Dalam pembaruan terbaru, DJP akhirnya menyesuaikan sistem Coretax agar lebih ramah pengguna. Beberapa perubahan yang diumumkan, antara lain:

Perbaikan format tanggal retur masukan, yang sebelumnya menyebabkan error saat unggah file XML.
Penyesuaian parameter pada faktur pajak keluaran, sehingga tidak perlu lagi modifikasi manual.
Peningkatan kompatibilitas sistem, agar bisa membaca file XML dari berbagai aplikasi e-Faktur tanpa masalah.

Dengan update ini, wajib pajak cukup mengunggah file XML seperti biasa tanpa perlu mengedit kode atau melakukan penyesuaian manual.

Pembaruan ini mendapat tanggapan positif dari wajib pajak. "Akhirnya tidak ribet lagi! Ini yang seharusnya dilakukan sejak awal," ujar Rina, seorang akuntan yang rutin mengurus laporan pajak perusahaan.

Namun, beberapa pengguna masih skeptis dan menunggu implementasi lebih lanjut. "DJP sering bilang sistem sudah diperbaiki, tapi tetap error. Kita lihat saja nanti," kata Wahyu, seorang pengusaha di Bandung.

Dengan pembaruan ini, DJP berusaha menjawab keluhan pengguna yang merasa kesulitan dengan sistem Coretax sebelumnya. Jika benar-benar berjalan lancar, maka wajib pajak tak perlu lagi pusing dengan urusan coding saat unggah XML.

Namun, efektivitas pembaruan ini baru bisa diuji dalam beberapa minggu ke depan. Wajib pajak disarankan untuk segera mencoba sistem yang diperbarui dan melaporkan jika masih menemukan kendala.

Bagaimana pengalaman Anda dengan sistem Coretax terbaru ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!

Posting Komentar

Posting Komentar