![]() |
Foto : Kasus ini telah menyita perhatian luas, tidak hanya karena melibatkan Presiden aktif, tetapi juga karena menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum dan pendidikan NASIONAL |
“Saya anggap laporan ini penting agar semuanya diuji, tidak lagi debat liar di media sosial. Ini bagus untuk pembelajaran publik. Yang utama itu adalah pembuktian ilmiah: tinta, kertas, tanda tangan, foto, karbon – semua harus diuji. Biar ahli forensik, digital, telematika yang bicara, bukan opini,” tegas Azam dalam keterangannya pagi ini.
Menurut Azam, selama ini polemik ijazah Jokowi lebih banyak didorong oleh narasi dan spekulasi. Dengan adanya laporan resmi dari pihak Jokowi sendiri, maka kini proses hukum akan bergerak dari tahap penyidikan hingga peradilan.
“Biarkan penyidik, jaksa, dan hakim bekerja tanpa intervensi. Jangan ada tekanan politik. Kalau Pak Jokowi benar, biar publik tahu. Kalau salah, juga biar terbukti. Semua harus objektif, ini momentum menguji sistem hukum kita,” lanjut Azam.
Ia juga menyoroti soal legal standing pelaporan yang sesuai putusan MK terbaru soal UU ITE. Bahwa kini yang bisa melapor hanya pihak yang langsung merasa dirugikan. Maka laporan oleh Jokowi secara pribadi ke Polda Metro Jaya sudah tepat dan sah secara hukum.
“Laporan di Polres Selatan, Depok, Jakpus itu mungkin gugur karena tidak person to person. Tapi yang di Polda Metro oleh Pak Jokowi ini legal. Harus dihormati prosesnya,” ujarnya.
Azam Khan pun menyebut bahwa nanti akan ada pertarungan argumen di pengadilan, baik dari pelapor maupun mereka yang dituding sebagai penyebar hoaks. Ia menyebut nama-nama seperti dr. Tifa, Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan lainnya sebagai pihak yang bisa jadi ikut diproses, tergantung hasil penyidikan.
“Ini akan ramai. Tapi bagus. Daripada debat nggak karuan, sekarang diuji lewat alat bukti dan saksi. Kalau memang benar ada pemalsuan, biar terbukti. Kalau ternyata tuduhan selama ini cuma fitnah, juga harus dipertanggungjawabkan,” katanya menutup pernyataan.
Untuk keterangan lebih lanjut:
Humas Kontra’sm – Lembaga Advokasi
Posting Komentar