📰 BERITA NASIONAL | EDISI KHUSUS
![]() |
Relawan Pemuda Laporkan 4 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Azam Khan : Empat nama yang dilaporkan yakni Dr. Tifa, Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan Rizal Wadilah, cacat secara hukum |
Empat nama yang dilaporkan yakni Dr. Tifa, Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan Rizal Wadilah. Namun menurut Azam, pelaporan itu cacat secara hukum karena pihak pelapor—kelompok relawan dan ormas pendukung Jokowi—tidak memiliki legal standing.
“Yang melaporkan ini bukan korban langsung. Yang dirugikan—jika benar—harusnya Jokowi sendiri. Ini seperti menggiring opini publik dengan instrumen hukum,” ungkap Azam.
Azam: Gugatan Ijazah Jokowi Lebih Penting untuk Diproses
Azam menilai bahwa dibanding pelaporan atas dasar hasutan, yang justru lebih penting adalah memproses gugatan hukum atas dugaan ijazah palsu yang telah dilaporkan jauh sebelumnya oleh berbagai pihak, termasuk Dr. Taufik, pakar pidana, serta gabungan akademisi dari sembilan universitas.
“Laporan-laporan lama tentang dugaan pemalsuan ijazah, KKN keluarga, itu tidak kunjung ditindaklanjuti. Justru yang baru—dan tidak jelas dasarnya—yang diproses cepat. Ini merusak kepercayaan publik pada keadilan,” tegasnya.
Perma No. 1 Tahun 1956: Dahulukan Sengketa Perdata
Azam Khan juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas keadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, yang memungkinkan penundaan perkara pidana jika terdapat sengketa perdata yang relevan.
“Keaslian ijazah itu ranah perdata. Harus diselesaikan dulu di sana. Kalau pidana dilanjutkan tanpa menunggu itu, artinya hukum dipakai untuk membungkam, bukan menegakkan keadilan,” katanya lantang.
Jokowi Diminta Gentle Tunjukkan Kebenaran
Di akhir pernyataannya, Azam Khan menyarankan agar Presiden Jokowi bersikap terbuka dan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan secara langsung.
“Kalau memang asli, tunjukkan saja. Nggak usah kirim relawan atau kuasa hukum buat membelokkan isu. Hadapi dengan kepala tegak. Itu baru pemimpin yang gentle,” ujarnya.
Azam menekankan bahwa hukum harus menjadi pelindung keadilan rakyat, bukan alat penguasa untuk meredam kritik. Proses hukum yang adil harus dimulai dari siapa yang memiliki legal standing, bukan siapa yang punya kekuasaan. [**]
Posting Komentar