![]() |
Foto : Azam Khan |
“Kenabian bukan jabatan yang bisa disematkan oleh simpatisan politik. Itu wahyu dari Tuhan. Jika seseorang menyamakan tokoh politik dengan nabi, itu jelas sudah menyentuh ranah penistaan agama,” kata Azam Khan, Kamis (12/6/2025).
Azam menegaskan bahwa ucapan tersebut telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Ia meminta aparat kepolisian bertindak cepat tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
“Kalau penistaan agama dibolehkan atas nama kebebasan berekspresi, maka tunggulah konflik horizontal meledak. Negara ini punya hukum, dan hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Cuitan Tambahan Dedy Perkeruh Situasi
“Jokowi yang dicap Fir’aun malah kelihatannya pada girang, giliran saya sebut Jokowi memenuhi kriteria menjadi Nabi langsung pada salto jumpalitan itu otak 👻 Sehat bro 😎”
📎 Lihat cuitan asli
Cuitan itu merespons unggahan dari pegiat media sosial Denny Siregar yang menulis:
“Diem-diem udah dijadikan nabi aja. Cepat banget perkembangan otak mereka..”
Pernyataan tambahan Dedy tersebut dinilai semakin memperlihatkan sikap arogan dan provokatif, sehingga menambah tekanan publik agar ia segera diperiksa oleh aparat.
Profil Dedy Nur Palakka
![]() |
Postingan Dedy Nur Palakka yang sebut Jokow memenuhi syarat jadi nabi menuai reaksi keras publik. |
Ia dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi. Dedy dua kali gagal mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Bali (Pemilu 2019 dan 2024) dan menyatakan akan kembali maju di 2029.
Azam Khan menyebut glorifikasi politik yang dilakukan Dedy telah melampaui batas.
“Kalau fanatisme sudah mengaburkan batas antara manusia biasa dan nabi, kita sedang berada di jalur yang salah,” ujar Azam.
TPUA mendesak aparat hukum untuk segera menindak secara tegas. Menurut Azam, jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan toleransi beragama di Indonesia.
Redaksi | 12 Juni 2025
Posting Komentar