no fucking license
Bookmark

Azam Khan: Jokowi Kini Warga Sipil, Majelis Hakim Seharusnya Perintahkan JPU Periksa Kebenaran Keterangan di Persidangan

Azam Khan 
MEDIA GLOBE NASIONAL -Jakarta — Advokat sekaligus Sekjen TPUA Azam Khan menilai majelis hakim semestinya tidak mengabaikan penyebutan nama Joko Widodo (Jokowi) di dua perkara berbeda: sidang Tom Lembong dalam kasus impor gula dan sidang Hasto Kristiyanto di perkara Harun Masiku. Menurut Azam, karena Jokowi kini berstatus warga sipil, pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu memeriksa kebenaran keterangan yang menyeret namanya.

 “Hakim seharusnya meminta JPU menelusuri kebenaran apa yang diungkap Tom Lembong maupun Hasto. Jokowi sudah bukan presiden lagi—ia warga sipil—maka keterangan itu layak diperiksa, minimal dimintai klarifikasi resmi,” ujar Azam Khan, Rabo (27/08/2025)

Nama Jokowi muncul di dua forum persidangan. Pada perkara Hasto Kristiyanto (PDIP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto menyebut Jokowi dalam nota keberatan/eksepsi—pernyataan yang kemudian juga ditanggapi Jokowi di luar sidang.

 
Sementara dalam perkara Tom Lembong (eks Mendag) soal impor gula, tim pembela mengajukan permohonan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi, namun permohonan itu ditolak majelis hakim. Nama Jokowi kembali disebut saat pembacaan pleidoi.

Azam menilai, membiarkan penyebutan nama mantan presiden tanpa upaya klarifikasi hukum mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum.
Kalau begini caranya—nama mantan penguasa disebut, tapi tidak dipanggil untuk dimintai keterangan—maka prinsip equality before the law itu hilang.

Azam menegaskan, langkah meminta klarifikasi tidak serta-merta menuduh.
Ini soal menimbang kebenaran di ruang sidang. Hakim bisa memerintahkan JPU mengecek, memanggil, atau setidaknya meminta keterangan tertulis. Jangan dibiarkan berlalu lalu menjadi putusan tanpa diuji.

Ia juga menyoroti iklim penegakan hukum.
Negeri ini sulit bicara keadilan jika pertanyaannya adalah: penegakan hukum dimulai dari mana? Jika nama warga—siapa pun—disebut di persidangan, ya proseslah sesuai hukum acara.

Sebelumnya, proses perkara keduanya terus berjalan. Hasto menjalani rangkaian sidang di Tipikor Jakarta; dalam beberapa kesempatan, pernyataannya yang menyinggung Jokowi diberitakan luas.
Adapun Tom Lembong menghadapi dakwaan perkara impor gula 2015–2016; agenda pleidoi/duplik serta vonis telah digelar pada Juli 2025.

Menurut Azam, langkah sederhana pengadilan akan menutup ruang spekulasi.
Biar jernih. Panggil, klarifikasi, atau tegaskan di berita acara. Dengan begitu, publik melihat bahwa hukum bekerja—tanpa tebang pilih.


Catatan redaksi:

  • Penyebutan nama Jokowi di sidang Hasto terekam dalam pemberitaan media arus utama pada Maret 2025.
  • Upaya kubu Tom Lembong menghadirkan Jokowi sebagai saksi ditolak majelis hakim, dan nama Jokowi disebut dalam pleidoi.

[@rofiq]

Posting Komentar

Posting Komentar