no fucking license
Bookmark

KPU INKONSISTENSI DAN MELANGGAR AZAS PENYELENGGARA PEMILU

 

Foto : Zamrud Khan
Oleh: Zamrud Khan, Pegiat Kepemiluan -Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pertanyaan kritisnya: kenapa keputusan sepenting itu dibuat lalu buru-buru dicabut?

Apakah KPU sedang menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional atau justru membuka ruang tafsir keberpihakan yang kentara?

Inilah yang saya sebut sebagai inkonsistensi sekaligus pelanggaran terhadap asas penyelenggara pemilu yang jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu mengamanatkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Tetapi apa yang dilakukan KPU justru bertolak belakang.

Lebih jauh, karena keputusan KPU itu bersifat kolektif kolegial, seluruh komisioner bisa dianggap melanggar Pasal 14 UU Pemilu, yang mewajibkan penyampaian informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Ini juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sumpah jabatan komisioner KPU itu sendiri.

Dalam konteks ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wajib hadir, bukan sekadar menjadi simbol etik, melainkan menegakkan integritas penyelenggara pemilu. DKPP tidak boleh setengah hati. Jika nanti putusan DKPP hanya berhenti pada sanksi “peringatan keras” atau “peringatan keras terakhir,” maka publik bisa menilai: setali tiga uang!

Artinya, tidak ada bedanya antara kesalahan serius dengan sekadar pelanggaran administratif ringan. Padahal publik menunggu keberanian DKPP untuk memberikan putusan pemberhentian tidak hormat bila terbukti komisioner KPU memang melanggar asas dasar penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, DKPP punya momentum untuk berbenah, sekaligus mengembalikan citra positif sebagai lembaga etik yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Kalau tidak, jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap lembaga pemilu akan runtuh.

Posting Komentar

Posting Komentar