![]() |
| Azam Khan Ingatkan Reformasi Polri: Jangan Menabrak UU dan Putusan MK |
Menurut Azam, larangan tersebut secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
“Normanya jelas. Anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Kalau ingin menjabat, maka harus pensiun atau berhenti dari dinas kepolisian,” ujar Azam.
Azam menambahkan, ketentuan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk di kementerian dan lembaga negara.
Tidak hanya itu, Azam juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 19 ayat (3), yang kembali menegaskan prinsip pemisahan yang tegas antara jabatan sipil dan aparat penegak hukum aktif, guna menjaga profesionalisme dan netralitas institusi negara.
Menurutnya, penggunaan istilah “penugasan” atau “penempatan” tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan larangan yang telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang maupun putusan MK.
“Putusan MK itu final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk Polri, wajib tunduk dan patuh. Tidak boleh ada kebijakan internal yang justru menabrak norma hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.
Dalam konteks reformasi Polri, Azam berharap institusi kepolisian konsisten menjalankan amanat undang-undang, agar tidak menimbulkan polemik hukum di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Reformasi Polri tidak cukup dengan slogan. Kepatuhan terhadap undang-undang adalah fondasi utama. Jangan sampai kebijakan administratif justru bertentangan dengan hukum yang berlaku,” pungkas Azam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan hukum yang disampaikan Azam Khan tersebut.






Posting Komentar