Samuel digiring oleh dua penyidik Subdit Renakta menuju Gedung Ditrim Polda Jatim. Dengan tangan diborgol, ia melangkah cepat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan, tanpa sepatah kata pun kepada wartawan.
Polda Jawa Timur memastikan perkara penggusuran paksa ini telah naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah Samuel Ardi Kristanto. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran aparat.
Penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, Elina Wijayanti (80), yang lebih dikenal publik sebagai Nenek Elina.
Peristiwa bermula pada 6 Agustus, ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat mendatangi rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Salah satu pelaku mengklaim telah membeli rumah tersebut dan menyatakan berhak atas bangunan itu. Klaim tersebut langsung dibantah korban, yang menegaskan tidak pernah menjual rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Nenek Elina mengaku diusir secara paksa. Ia bahkan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Beberapa hari setelah pengusiran, rumah korban diratakan dengan tanah. Tidak terima atas tindakan yang dinilainya sebagai aksi brutal dan melawan hukum, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur.
Kasus ini memantik kemarahan publik Surabaya. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, menuntut penegakan hukum tegas serta pembubaran organisasi massa yang diduga terlibat dalam aksi penggusuran.
Sebagai respons, Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satgas Anti-Premanisme, yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan elemen masyarakat lintas etnis.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam melindungi kelompok rentan seperti lanjut usia.
Proses hukum terhadap para pelaku dipastikan akan terus berjalan hingga tuntas.
(fiq)






Posting Komentar