no fucking license
Bookmark

Saya Tidak Sedang Memperkarakan Ijazah

Penasihat Hukum Roy Suryo Cs, Azam Khan: Jika Ijazah Asli, Tak Perlu Libatkan Aparat dan Institusi”
Saya Tidak Sedang Memperkarakan Ijazah Saya tidak sedang menuduh ijazah itu palsu. Saya tidak sedang menghakimi siapa yang benar dan siapa yang dusta. Saya bahkan tidak sedang sibuk membongkar lembar demi lembar arsip akademik masa lalu seorang mantan presiden. Tidak.

Saya hanya sedang mencoba menempatkan akal sehat di tempat yang wajar. Menaruh rasa malu di posisi yang semestinya. Dan mengembalikan hubungan negara dengan rakyatnya ke ruang yang lebih manusiawi.

Sebab, ijazah—jika ia lahir dari kuliah yang tuntas, dari bangku kelas yang sah, dari skripsi yang diuji—sesungguhnya adalah dokumen yang paling tenang. Ia tidak berisik. Ia tidak butuh pasukan. Ia tidak memerlukan aparat. Ia tidak harus dijaga oleh gelar perkara dan seragam bersenjata.

Ijazah yang asli tidak pernah gugup. Yang membuat gaduh justru cara negara menanggapinya.

Pasca gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, di mana penyidik Ditreskrimum memperlihatkan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo kepada para pihak, justru muncul tanya yang lebih sunyi namun dalam: mengapa satu lembar kertas harus dibela sedemikian rupa, jika ia memang lahir dari proses yang terang?

Saya tidak sedang mempertanyakan hukum. Saya sedang mempertanyakan etika kekuasaan.

Sebab, jika saya adalah pejabat publik—dua kali wali kota, pernah gubernur, dua kali presiden—dan rakyat saya hanya meminta satu hal sederhana: “Bolehkah kami melihat ijazah itu?” Maka, dengan tenang akan saya jawab: “Silakan.”

Tanpa bazar pembelaan.

Tanpa termul.

Tanpa pengacara.

Tanpa laporan polisi.

Tanpa persidangan.

Tanpa menekan universitas.

Tanpa mengkriminalisasi rakyat dan para tokoh.

Karena kekuasaan yang matang tidak alergi pada pertanyaan.

Dan pemimpin yang selesai dengan dirinya sendiri tidak takut pada keterbukaan.

Bukankah Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dengan terang menyebut kedaulatan berada di tangan rakyat? Bukankah hukum seharusnya menjadi panglima, bukan tameng kekuasaan?

Bukankah pejabat publik digaji oleh rakyat, difasilitasi oleh negara, dan diberi mandat oleh suara jutaan warga?

Lalu mengapa, ketika rakyat bertanya, negara justru menjawab dengan prosedur, aparat, dan situasi saling mencurigai?

Saya tidak sedang mengajak gaduh.

Saya sedang mengajak berpikir jernih.

Sebab, jika satu permintaan klarifikasi saja harus melibatkan banyak institusi, aparat penegak hukum, dan energi negara yang besar, barangkali masalahnya bukan pada pertanyaan rakyat—melainkan pada cara kekuasaan memandang rakyatnya sendiri.

Dan di titik itulah, ijazah berhenti menjadi soal akademik.

Ia menjelma menjadi cermin: apakah negara masih percaya pada rakyat, atau justru sedang takut pada bayangannya sendiri.


Penulis:

Azam Khan

Advokat – Penasihat Hukum Roy Suryo Cs

(Dirujuk dari pernyataan yang dimuat Pikiran Rakyat, 21/12/2025)

Posting Komentar

Posting Komentar