![]() |
| Advokat dan aktivis nasional Azam Khan Kuasa Hukum Roy Suryo CS, menegaskan, sejak KUHP baru berlaku 2 Januari 2026, pasal-pasal yang dipakai dalam perkara ini—pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan—berstatus delik aduan absolut. |
Advokat dan aktivis nasional Azam Khan, kuasa hukum Roy Suryo CS, menilai, perkara ini sejatinya telah memasuki fase senyap. Bukan karena isu tersebut ringan, melainkan karena aturan main hukumnya telah berubah, dan sejak awal fondasi prosedurnya bermasalah.
“Kasus ini sebelumnya dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP lama. Namun sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru. Maka seluruh penilaian hukumnya wajib mengacu pada pasal-pasal yang baru,” ujar Azam Khan.
KUHP Baru dan Delik Aduan Absolut
Dalam KUHP baru, pasal-pasal yang kerap dikaitkan dengan perkara ini antara lain:
Pasal 433 KUHP Baru: pencemaran nama baik, ancaman 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Pasal 434 KUHP Baru: fitnah, ancaman hingga 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta jika tuduhan tak terbukti.
Pasal 280 dan 281 KUHP Baru: penghasutan, pengganti Pasal 160 KUHP lama, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Namun, menurut Azam, kunci persoalannya bukan pada ancaman pidana, melainkan pada sifat pasalnya.
“Semua pasal tersebut adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya korban langsung yang berhak mengadukan. Jika tidak memiliki legal standing, maka laporan itu tidak sah menurut hukum,” tegasnya.
Di titik ini, pertanyaan publik berubah arah: jika bukan korban langsung, mengapa laporan tetap berjalan?
jika korban tidak mengadu, mengapa perkara dipaksa hidup?
Cacat Lokus dan Tempus
Azam Khan juga menyoroti cacat mendasar lain yang jarang dibicarakan secara terbuka: lokus delicti dan tempus delicti.
“Dalam hukum pidana, tempat dan waktu kejadian itu bukan formalitas. Dalam perkara ini, di mana peristiwa pidana terjadi dan kapan persisnya dilakukan tidak pernah dijelaskan secara presisi. Kalau dua hal ini kabur, penetapan tersangka menjadi problem serius,” ujarnya.
Ia menilai, dugaan peristiwa yang dikaitkan dengan masa puluhan tahun lalu tidak dibangun dengan konstruksi waktu yang logis, sehingga rentan cacat formil.
Ada Dumas TPUA, Tapi Substansi Justru Dihentikan
Poin krusial lainnya adalah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari TPUA pada Desember terkait dugaan ijazah palsu. Namun, menurut Azam, yang terjadi justru kejanggalan prosedural.
“Dumas itu bukan melaporkan Presiden Jokowi sebagai pribadi, tetapi melaporkan dugaan peristiwa ijazah palsu. Anehnya, substansi perkara itu justru dihentikan padahal masih di tahap penyelidikan,” katanya.
Padahal, menurut Azam, penghentian di tahap penyelidikan tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Kesalahan Prosedur: Pasal 109 KUHAP
Azam menegaskan, rujukan penghentian perkara seharusnya jelas.
“Pasal 109 KUHAP itu tegas. Yang bisa dihentikan adalah penyidikan, bukan penyelidikan. Kalau masih penyelidikan lalu dihentikan, itu keliru secara prosedur,” ujarnya.
Dengan kata lain, seharusnya perkara dinaikkan terlebih dahulu ke tahap penyidikan, baru kemudian—jika tidak cukup bukti—dihentikan secara sah.
“Kalau prosedurnya saja sudah terbalik, maka seluruh produk hukumnya ikut bermasalah,” imbuhnya.
Penetapan 8 Tersangka Dinilai Prematur
Atas dasar itu, Azam Khan menilai penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi lokus, tempus, maupun prosedur.
“Kalau fondasinya rapuh, bangunan hukumnya pasti goyah,” katanya.
“The Game Is Over”
Kasus ini disebut telah berjalan sejak 30 April 2025. Kini waktu telah melampaui berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum yang sah.
“Dalam prinsip hukum pidana, delik aduan absolut yang tidak ditindaklanjuti secara sah dalam jangka waktu tersebut dapat dianggap selesai. The game is over,” tegas Azam Khan.
Kalimat itu sederhana, namun sarat makna. Game over bukan berarti kebenaran dikubur, melainkan proses hukum tidak boleh dipaksakan tanpa aturan main yang benar.
Jika perkara ini tetap ingin dilanjutkan, menurut Azam, hanya ada satu jalan yang lurus:
laporan baru, pelapor yang sah, lokus dan tempus jelas, serta prosedur sesuai KUHAP.
Tanpa itu, proses hukum berpotensi cacat sejak awal.
Di titik ini, publik patut bertanya—bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menjaga kewarasan hukum:
apakah aparat sedang menegakkan hukum, atau sekadar mengikuti arus opini?
apakah hukum dipakai untuk mencari kebenaran, atau hanya panggung perdebatan?
Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin tidak nyaman. Namun justru di situlah hukum diuji:
berani berhenti saat aturan berkata selesai, dan berani memulai ulang saat syaratnya terpenuhi.
Fiq





Posting Komentar