![]() |
| Foto : memperlihatkan Nenek Rukmini duduk di depan ruang SPKT Polsek Genteng usai menerima tanda bukti laporan, Selasa (22/12/2025) |
Perempuan lanjut usia bernama Rukmini, warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, menyampaikan langsung kepada wartawan kronologi yang ia ketahui terkait kondisi cucunya yang bersekolah di SMP unggulan sekaligus mondok di wilayah Genteng. Cerita itu disampaikan dengan nada lirih, wajah sedih bercampur amarah, saat ditemui di lingkungan Polsek Genteng, Senin (22/12/2025).
Rukmini mengungkapkan, ia pertama kali mengetahui kondisi cucunya bukan dari pihak sekolah atau pengurus pondok, melainkan dari kebiasaan keluarga saat berinteraksi di rumah. Saat memeluk dan mencium cucunya, ia melihat lebam di pipi kiri dan tangan.
Awalnya, anak tersebut enggan menjelaskan. Namun setelah terus didesak, barulah terungkap bahwa ia mengalami perlakuan kasar dari kakak kelas di lingkungan pondok. Anak itu juga menceritakan adanya perintah mencuci pakaian milik kakak kelas serta tekanan psikologis yang membuatnya takut melawan.
“Saya paksa mas, akhirnya dia cerita,” ujar Rukmini kepada wartawan.
Wartawan kemudian mencoba berbicara langsung dengan anak tersebut. Dengan suara pelan, anak itu menyampaikan ketakutannya untuk kembali ke sekolah. Ia mengaku tidak berani melawan karena fisik kakak kelasnya lebih besar. Selain kekerasan fisik, anak tersebut juga menyebut adanya permintaan uang, berkaitan dengan tuduhan hilangnya pakaian milik pelaku.
Pada hari yang sama, Rukmini menerima panggilan dari Polsek Genteng untuk melengkapi dokumen keluarga dan menerima bukti laporan. Wartawan mendampingi langsung nenek dan cucunya masuk ke ruang Reserse Kriminal Polsek Genteng. Saat itu, penyidik yang menangani perkara sedang berada di luar karena menangani kasus lain.
Di ruang tersebut, wartawan melihat langsung dokumen tanda bukti laporan yang diserahkan kepada pihak keluarga. Perkara tersebut kemudian dijadwalkan untuk pendalaman lebih lanjut, dan keluarga diminta kembali dalam waktu sepekan.
Dalam pertemuan lanjutan di kepolisian, Rukmini menyampaikan bahwa proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Pihak keluarga terlapor disebut masih mempertimbangkan tanggung jawab yang diminta. Sementara itu, permintaan utama keluarga korban bukanlah ganti rugi materi, melainkan jaminan keamanan bagi anak.
“Kami cuma minta satu. Pelaku dikeluarkan. Cucu saya trauma, tidak mau sekolah lagi kalau pelakunya masih di situ,” ujar Rukmini.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah berasrama, terutama ketika peristiwa terjadi di area yang seharusnya berada di bawah pengawasan penuh pihak pendidikan dan pengelola pondok.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan pengurus pondok belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Media ini juga belum memperoleh informasi terbaru mengenai tindak lanjut penanganan perkara sejak laporan awal diterima pada Desember 2025. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak sekolah guna menjaga keberimbangan informasi serta memastikan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim, [ Iks, yt, ry,dn]






Posting Komentar